KAB.PEKALONGAN, – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Pontren (PD Pontren ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan bersama Tim Biro Kesra Pemprov Jateng melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan tahun 2022 pada kamis (06/10/2022)
Monitoring dilakukan pada tiga lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, TPQ Al-Muawanah, Madrasah Diniyah Al Utsmani dan Pondok Pesantren Tahfidz Assyifa. Turut hadir dalam monev ini, Kepala Seksi PD Pontren, Gunawan, SH dan Tim dari Biro Kesra Pemprov Jawa Tengah
Mewakili tim dari Biro Kesra Pemprov Jawa Tengah, Agung menyampaikan tujuan monev ini untuk memastikan bahwa bantuan insentif benar benar sampai kepada yang berhak, apakah ada kendala atau tidak dan seberapa efektif bantuan insentif ini mampu meningkatkan kualitas kinerja dan kesejahteraan Pengajar Keagamaan di Kabupaten Pekalongan
Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah kepada para pengajar pada agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha di Provinsi Jawa Tengah. Insentif ini diberikan dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan program yang menunjang terhadap kesejahteraan dan kinerja Pengajar Keagamaan di Jawa Tengah.
“Bantuan insentif ini telah berjalan sejak tahun 2019 hingga tahun ini 2022, dalam satu tahun, para penerima insentif guru agama memeroleh masing-masing Rp1,2 juta. Meski nominalnya tidak besar, Agung menyebut hal itu adalah bentuk perhatian Pemprov Jateng”.
“Kita juga patut bersyukur, alhamdulialh, mereka para pengajar agama terus memiliki komitmen untuk mencerdaskan anak bangsa, sebagai Pemerintah harus mengusahakan kesejahteraan mereka, salah satunya dengan bantuan insentif ini,” imbuhnya
Sementara itu Kasi PD Pontren Gunawan, menyampaikan kepada tim biro kesra kendala yang terjadi dalam penyaluran bantuan insentif di Kabupaten Pekalongan diantaranya terlambatnya penerbitan buku rekening dari bank yaitu untuk yg usulan baru.
“Di Kabupaten Pekalongan untuk tahun 2022 ini ada 635 lebih calon penerima bantuan insentif usulan baru belum bisa mencairkan karena terlambatnya penerbitan buku rekening, “ungkapnya
Gunawan menjelaskan bahwa hasil konfirmasi beberapa kali ke pihak bank diperoleh informasi bahwa penerbitan buku rekening itu kewenangan pusat, yang sampai sekarang memang belum terbit, kalau sudah terbit akan segera diinformasikn kepada para penerima melalui Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, “jelasnya. (MTb/bd)