081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Tim Ditjen KI Kemkumham Verifikasi Akhir IG Sarung Batik Kota Pekalongan

Kota Pekalongan – Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE resmi menerima tim ahli Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemkumham, Senin (19/9/2022) di ruang kerjanya. Tim direncanakan akan berada di Pekalongan selama 3 hari untuk melakukan pemeriksaan substantif dalam rangka verifikasi akhir pengajuan IG Sarung Batik Kota Pekalongan.

Walikota Aaf menyambut gembira dan menyatakan terima kasih kepada tim ahli IG Ditjen KI Kemkumham yang mulai senin ini akan melakukan verifikasi lapangan selama 3 hari dalam kaitan dengan pendaftaran IG Sarung Batik Kota Pekalongan.  Turut mendampingi Walikota, Sekda, Sri Ruminingsih SE MSi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dr Sri Budi Santoso MSi, dan Ketua Paguyuban Sarung Batik, Romi Oktabirawa. Sementara tim ahli IG Kemkumham antara lain Ir Tri Reni Budiharti, Dr Mariana Molnar Gabor SH MH serta pendamping dari Fakultas Hukum UI, Ranggalawe SH MH LLM.

“Upaya mendorong sarung batik sebagai produk khas IKM Batik di Kota Pekalongan telah lama dilakukan dan terus dilakukan penguatan. Salah satunya dengan kebijakan penggunaan sarung batik sebagai seragam kerja pada hari Jumat untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dan juga instansi-instansi lain di wilayah Kota Pekalongan. Ini sebagai bentuk keberpihakan sekaligus penguatan IKM Batik, khususnya sarung batik,” tutur Aaf.

Menurut Aaf dengan pendaftaran IG ini, harapannya dapat memperkuat branding dan nilai tambah serta perlindungan hukum terhadap produk sarung batik Kota Pekalongan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dr Sri Budi Santoso MSi (SBS) menyampaikan bahwa setelah melalui proses panjang sejak tahun 2020, pendaftaran Indikasi Geografis (IG) produk Sarung Batik Kota Pekalongan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM RI, memasuki tahapan akhir.

“Mulai tanggal 19 sampai 21 September 2022 tim ahli dari Ditjen KI Kemkumham akan melakukan pemeriksaan substantif ke lapangan dengan melakukan verifikasi dan diskusi dengan berbagai stakholder sarung batik di Kota Pekalongan untuk mengumpulkan berbagai bahan guna sidang akhir penentuan diterima atau tidaknya IG Sarung Batik Kota Pekalongan,” beber SBS.

Dikatakan SBS, proses pendaftaran telah dilakukan semenjak tahun 2020, dan telah melalui berbagai tahapan, dengan melibatkan secara intens komunitas sarung batik, dan bantuan fakultas hukum UI.

“Prosesnya sedikit tersendat saat pandemi covid-19, dan kemudian kita lakukan beberapa percepatan mulai awal tahun 2022, dan puji syukur hari-hari ini akan memasuki tahap akhir verifikasi,” sambung SBS.

SBS menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, utamanya para komunitas, pengrajin dan paguyuban sarung batik yang selama ini dengan penuh antusias mendukung proses pendaftaran IG Sarung Batik Kota Pekalongan.

“Semoga proses berjalan lancar dan kedepan dapat menjadi nilai tambah bagi pengembangan IKM Batik di Kota Pekalongan,” tambah SBS.

Ketua tim ahli IG Kemkumham,Tri Reni Budhiharti menuturkan bahwa proses verifikasi untuk pemeriksaan subtantif akan menentukan diterima atau tidaknya pendaftaran IG Sarung Batik Kota Pekalongan. Walaupun demikian Reni berharap agar proses ini dapat menjadi awal untuk memperkuat branding sarung batik sehingga dapat memperkuat dan mengembangkan IKM Batik di Kota Pekalongan.

“Yang penting nanti apabila diterima, harapannya IG benar-benar dapat memberi nilai tambah bagi upaya pengembangan IKM Batik. Sehingga perlu banyak dilakukan agenda untuk tindaklanjutnya ke depan,” pungkas Reni. (Tim/Ant/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content