081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Tim Verifikasi Ijop Kabupaten, Lakukan Verifikasi Lapangan Di MI Al Mubarok Kalisatkidul

Banjarnegara – Tim Verifikasi Ijin Operasional Madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melakukan verifikasi Lapangan di MI Al Mubarok Kalisatkidul Kec. Kalibening pada hari Kamis, 24 Februari 2022.


Tim verifikasi yang terdiri dari Anwar Masuro (Pengawas Madrasah), Nur Afifi (Staf Seksi Pendidikan Madrasah) dan  Khayat  (Staf Seksi Pendidikan Madrasah) mengunjungi  Yayasan Al Mubarok Banjarnegara yang mengajukan Ijin Operasional Madrasah MI Al Mubarok Kalisatkidul.

Dalam kesempatan itu pengurus yayasan beserta dewan guru mengikuti proses verifikasi lapangan dari awal hingga akhir. KH. Harun Ar Rosyid selaku Ketua yayasan menyampaikan, pendirian MI Al Mubarok Kalisatkidul ini berawal dari keinginan dan komitmen pengurus yayasan untuk memajukan pendidikan yang berlandasan agama.

“Selain itu, permintaan walisantri untuk di dirikan MI sehingga anak-anak yang mondok dapat sambil belajar di MI,” ucapnya

Dalam verifikasi lapangan tersebut tim verifikasi mencocokkan data dokumen usulan Ijin Operasional Madrasah yang telah di unggah di https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta dengan data riil di lapangan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh  Kementerian Agama tentang Ijin Operasional Madrasah.

“Untuk mendapat ijin operasional madrasah sebuah lembaga harus memenuhi tiga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan. Jika menurut tim verifikasi tiga hal itu sesuai maka ijin operasional bisa diberikan,” ujar Nur Afifi

“Hasil dari verifikasi lapangan ini selanjutnya akan kita sampaikan ke Kasi pendidikan Madrasah dan Kepala Kantor, jika persyaratan sudah sesuai dengan juknis selanjutnya akan kami buatkan rekomendasi ijin pendirian madrasah yang selanjutnya akan kami ajukan ke Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait ijin operasional madrasah,” pungkas Khayat.(ak/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content