081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Tingkatkan kredibilitas Kemenag Rembang Akreditasi KBIH

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) merupakan lembaga mitra Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Keberadaan KBIH ini dipandang penting untuk mendampingi jemaah haji selama persiapan, sehingga pelaksanaan ibadah haji di tanah suci berjalan dengan sempurna.

Bagi jamaah haji sendiri, KBIH sangat diperlukan, mengingat keterbatasan pengetahuan manasik haji, utamanya bagi jemaah yang masih awam. Di samping Kementerian Agama yang telah memrogramkan manasik haji setiap tahunnya, KBIH ini akan membimbing secara intensif kepada para jemaah, dalam proses persiapan pembimbingan ritual haji di Tanah Air.

Oleh karena itu, sebuah lembaga KBIH haruslah mempunyai kredibilitas dan profesionalitas. Baik dari segi administrasi, SDM, hingga program-program kegiatannya. Untuk keperluan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan akreditasi KBIH selama empat hari (9-12/3). Akreditasi dilaksanakan dengan mengunjungi langsung empat KBIH terkait, yaitu Al-Anwar Sarang, An-Nahdliyyah Lasem, Al-Ibriz Rembang, dan Muhammadiyyah Rembang.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Shalehuddin didampingi bebebrapa staf. Akreditasi tersebut dilaksanakan dengan pengisian keterangan oleh pengurus KBIH, antara lain meliputi aspek kesekretariatan, kurikulum (silabus bimbingan), kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana.

Perpanjangan Izin Operasional

Shalehuddin mengatakan, Akreditasi ini merupakan salah satu syarat perpanjangan ijin operasional KBIH di Rembang, yang akan habis masa berlakunya beberapa bulan ke depan. “Oleh karenanya, kami minta kepada KBIH agar segera mengajukan perpanjangan izin operasional ditujukan kepada Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan guna perpanjangan izin tersebut antara lain, akte pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, memiliki kantor kesekretariatan, susunan kepengurusan dan pembimbing haji yang masih aktif. Selain itu juga, rencana program proses bimbingan manasik dengan perkiraan paling sedikit 45 orang, rekomendasi dari Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Ketua Forum Komunikasi KBIH, laporan pelaksanaan bimbingan selama dua tahun terakhir, serta hasil akreditasi oleh Kankemenag Kabupaten.

Ditegaskannya pula, bahwa KBIH bukanlah penyelenggara haji. Selama ini sebagian masyarakat memiliki persepsi bahwa KBIH merupakan salah satu penyelenggara haji. “Penyelenggara haji sebagai ibadah wajib itu Kemenag. Namun umroh bisa diselenggarakan oleh KBIH, karena bukan tugas dan fungsi Kemenag,” jelasnya.—-Shofatus Shodiqoh

Skip to content