Salatiga – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga bersama dengan Dinas Sosial kota Salatiga menggelar Sarasehan Kearifan Lokal Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Bencana Sosial guna menciptakan kerukunan umat beragama, di Aula Kantor Dinas Sosial kota Salatiga, Senin (26/11).
Kegiatan Sarasehan yang mengambil tema Toleransi sebagai solusi dalam konflik antar umat beragama dihadiri Kepala Kemenag, Kepala Dinas Sosial, Tagana (Taruna Taggap Bencana), Karang Taruna dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga Fahrudin mengatakan, berdasarkan peraturan bersama menteri, untuk menciptakan kerukunan umat beragama, dilandasi dengan toleransi kesetaraan dan kerja sama. Toleransi antar umat beragama adalah kesediaan seseorang untuk menerima bahkan menghargai orang lain yang agamanya berbeda sehingga orang tersebut tetap mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
“Ada dua indikator toleransi, yaitu menerima dan menghormati. Menerima seperti memberikan kesempatan berinteraksi, penghargaan pada keberagaman budaya, dan mengenali sikap tidak toleran. Sedangkan menghormati, bersedia untuk menghargai dan menghormati hak orang lain,” papar Fahrudin.
Berdasarkan hasil survai Kerukunan Umat Beragama yang dilakukan oleh Kemenag pada tahun 2017, skor indeks nasional sebesar 72,27 dengan pembagian toleransi 70,91, kesetaraan 72,38 dan kerjasama 73,51.
“Dari skor tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia termasuk rukun antar umat beragama. Selain itu, di daerah heterogen memiliki skor yang lebih tinggi dibandingkan dengan homogen, artinya daerah yang umatnya berbeda-beda lebih rukun antar sesama,” ujarnya.
Selanjutnya Fahrudin menjelaskan perlunya memantapkan kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga kemajemukan bangsa Indonesia yang bebas diskriminasi.
“Untuk mengupayakan pencegahan, penyelesaian dan pemulihan konflik yang sifatnya non yudisial, maka perlu dibentuknya Tim Koordinasi Harmonisasi Sosial, jelas Fahrudin.
Tim Koordinasi Harmonisasi ini mempunyai tugas mengkoordinasi, menyingkronkan, mengintegrasi dan memonitor pelaksanaan pemantapan harmonisasi sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah atau masyarakat.(KK/gt)