Ungaran – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Nurudin, mengukuhkan kepengurusan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) cabang Kabupaten Semarang, masa bakti 2020-2024 di RM.Cikal Gading Tuntang, Selasa, (16/3).
Nurudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan disebutkan bahwa Penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Karena tugas berat inilah, sudah seharusnya para penghulu selalu mengembangkan potensi dan kualitas yang dimiliki agar tampil lebih berwawasan dan memiliki daya kritis dalam mengkaji isu-isu kekinian termasuk fiqih munakahat yang terus bermunculan di masyarakat.
“Jangan hanya melaksanakan tugas administrasi di kantor saja. Penting juga bagi para penghulu untuk selalu membekali diri dengan wawasan juga kemampuan dalam bidang penyusunan Karya Tulis Ilmiah, karena disadari ataupun tidak, saat ini isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait fiqih munakahat itu lebih beragam,” terang Nurudin.
Dengan terbitnya Permenpan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu, maka organisasi penghulu yang sebelumnya dikenal dengan nama Pokja Hulu, kini memiliki peran strategis dan independensi seorang penghulu diwujudkan melalui pengembangan Organisasi Profesi Penghulu yang bernama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).
“Kepengurusannya berjenjang, ada Dewan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah juga Pengurus cabang Kabupaten/Kota. Meski berjenjang, namun pada dasarnya APRI punya tugas yang sama yakni dalam menjaga marwah Kemenag dan kehormatan profesi sebagai penghulu,” pungkasnya.(shl/Sua)