081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Urais Akan Selenggarakan Asesmen

Semarang (Urais) – Kebutuhan dasar organisasi Kementerian/Lembaga Pemerintah termasuk Kementerian Agama  yang bersinggungan dengan sektor layanan publik adalah tersedianya Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dan professional dibidangnya. Salah satu sektor layanan itu adalah pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Sehingga restrukturisasi KUA mulai dari promosi dan mutasi menjadi kebutuhan dasar untuk harus dilakukan yang diawali dengan kegiatan asesmen.

Menjawab Kebutuhan ini Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada tahun ini akan menyelenggarakan asesmen bagi Kepala KUA se Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan Kabid Urais dan Binsyar, Saifulloh di sela-sela rapat diluar jam kerja di Gedung Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Jateng (7/3)  “kami akan segera menyelenggarakan asesmen bagi kepala KUA se Jawa Tengah, setelah kegiatan serupa tahap pertama yang telah dilaksanakan pada bulan November tahun kemarin.”

Lebih lanjut Saifulloh menyampaikan, bahwa di Jawa Tengah masih ada 314 kepala KUA yang belum mengikuti asesmen,maka sesuai amanat KMA 207 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama untuk kepentingan promosi dan mutasi kepala KUA perlu diselenggarakan asesmen.

“Tahun ini akan diselenggarakan asesmen Bagi Kepala KUA yang belum di asesmen pada tahun 2016.” Ungkapnya. Diharapkan pada tahun ini semua Kepala KUA di Jateng bisa mengikuti kegiatan asesmen tersebut,sehingga penataan organisasi terkait mutasi Kepala KUA bisa berjalan lancar.

Terpisah Kasi Kepenghuluan, Zainal Fatah mengatakan idealnya masa jabatan kepala KUA di satu Kecamatan sekitar 3 tahun, tetapi yang terjadi di Jawa Tengah banyak kepala KUA yang sudah menduduki jabatannya di satu wilayah lebih dari 6 tahun. “Tentu Keadaan ini membuat iklim organisasi di KUA tidak bagus.” Kata Zainal.

Untuk itu penyegaran harus dilakukan dengan proses  mutasi. Lebih lanjut Menurut Zainal ada tiga hal penting dalam pelaksanaan asesmen.  Pertama, asesmen adalah bagian dari manajemen kepegawaian, artinya untuk kepentingan promosi dan mutasi pejabat struktural harus mengikuti ketentuan perundang-undangan kepegawaian. Kedua, asesmen kompetensi adalah alat untuk mengoptimalkan manajemen kepegawaian pada sisi pengembangan pegawai dan pola karier, sehingga ke depan diharapkan kelayakan dan kesesuaian kompetensi akan menjadi faktor utama dalam pola pengembangan pegawai, setelah terpenuhinya persyaratan administratifnya. Ketiga, pelaksanaan asesmen terstandar secara nasional. Seluruh pejabat struktural harus memiliki kompetensi inti, manajerial & teknis pengetahuan yang sepadan dengan tugas jabatannya, demikian tandas Zainal.(sur/Af)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content