Salatiga — Kepala Kantor Kementerian Agama kota Salatiga, yang diwakili oleh Pranata Humas Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menghadiri verifikasi dan validasi Data Statistik Sektoral tahun 2020 tahun anggaran 2021 yang di gelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Salatiga, Jum’at (5/3) di Ruang Statistik Diskominfo Kota Salatiga
Humas Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Khusnul Khotimah menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi Data Statistik Sektoral tahun 2020 dimaksudkan guna memperbarui data statistik sektoral untuk data tahun 2020. Sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga sebagai produsen data telah mengirimkan data profil Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga atas permintaan Diskominfo dalam bentuk softcopy ke Dinas Kominfo. Sebagai bentuk verifikasi, selanjutnya Kankemenag membawa data dukung dalam bentuk hardcopy untuk dicocokkan dengan data yang telah dikirim sebelumnya, jelas Khusnul.
Ditambahkan oleh Khusnul prinsip satu data adalah data yang dihasilkan oleh produsen dari masing-masing dinas/instansi yang merupakan data sektoral yaitu data khusus untuk kebutuhan dinas/instansi terkait. Data yang dihasilakan oleh produsen data harus memenuhi standar data.
“Standart data yang berkualitas memenuhi syarat-syarat yakni obyektif, representatif, up to date, relevan, mudah diakses, mudah dipahami,”ungkap Khusnul.
Kasi Statistik Diskominfo Kota Salatiga Moch Lukman menjelaskan nantinya data statistik yang telah diverifikasi akan dipublikasikan melalui portal satu data kota Salatiga dan dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui website dataku.salatiga.go.id. Selain itu , data statistik tersebut juga digunakan untuk menyusun buku kompilasi Statistik Sektoral kota Salatiga tahun 2020.
Harapannya dengan adanya verifikasi dan validasi Data Statistik Sektoral akan diperoleh data yang valid, akurat, terpadu, mutakhir dan terintegrasi. Pada verifikasi dan validasi data statistik akan dilakukan verifikasi data yang telah dikirim oleh Instansi Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya ketika sudah selesai diverifikasi, masing-masing Instansi Vertikal dan OPD diminta menandatangani berita acara bahwa data tersebut sudah diverifikasi dan siap dipublikasikan diportal. (Khusnul/Fitri).