Karanganyar – Kepala Kantor Kemenag Kab. Karanganyar, Wiharso, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para Penyuluh Agama Katolik Non PNS di lingkup Kantor Kemenag Karanganyar, Selasa, (3/2/2021).
Penyerahan SK dilaksanakan di Ruang Kantor Kepala Kemenag Kab. Karanganyar, didampingi oleh penyelenggara Katolik, E. Sri Wahyuningsih. Wiharso menyampaikan penyuluh adalah agen kerukunan umat beragama.
“Penyuluh Agama Katolik hadir untuk melayani umat dan Tuhan. Bapak/ibu adalah tentara dan prajurit Kristus. Tidak perlu membawa bedil atau senjata tapi cukup dengan senjata cinta kasih. Penyuluh boleh dikatakan sebagai obor, sebagai agen pastoral dan kerukunan, corongnya Tuhan untuk menebarkan cinta kasih kepada sesama,” ungkap Kakankemenag dalam arahannya.
Penyuluh agama, tambahnya, harus siap melayani tidak saja dalam satu aspek kehidupan, tetapi pada semua aspek baik sosial, ekonomi maupun budaya.
Semakin banyak tantangan dan masalah kedepannya yang ada di tengah umat. Penyuluh diharapkan tidak sekedar hanya pintar bicara tapi banyak bekerja dan memberi contoh. Karena sebelum menerangi orang lain, penyuluh diharapkan menerangi diri sendiri, menjadi contoh dan teladan bagi orang lain.
Sasaran binaan bukan hanya yang sifatnya agamis dan religius tapi juga realitas sosial lainnya, seperti masalah Covid 19 termasuk masalah politik agar umat tidak jadi mudah diprovokasi atau bahkan jadi provokator.
“Penyuluh harus bisa menjadi teladan dalam penerapan 5M sesuai instruksi Menag, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. Agar wabah covid 19 ini segera berlalu.” ujar Wiharso.
Penyuluh Agama, pungkasnya, selain aktif dalam tugas pokoknya juga harus aktif terlibat dalam kegiatan gerejani lainnya seperti latihan koor atau membantu kegiatan lain dari pastor paroki. Selain itu harus tetap bersikap dan bekerja secara profesional. Memilki kelompok sasaran dan obyek binaan yang jelas, konsep dan metode kerja yang rapi termasuk dalam hal pembuatan laporan.(Ida-sua)