081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

WNA di Lapas Kelas II. A Kota Pekalongan Ikrarkan Syahadat

KOTA PEKALONGAN – Luo Xisheng Bin Luo Li Ju, Tanggal Lahir Cina, 09 Juli 1990; Pekerjaan Wiraswasta; Agama Buddha, Tempat Tanggal Lahir Hunan RRC, melaksanakan ikrar syahadat di Masjid At-Taubah Lapas Kelas II.A Kota Pekalongan. (Jum’at, 31 Maret 2023). Bertindak sebagai penuntun H.Nur Kholish Rofi’i (Penyuluh PNS KUA Kecamatan Pekalongan Utara). Adapun sebagai saksi ikrar syahadat yaitu Muhammad Anang Saefullah, S.Pd.I (Pengelola Pembina Kepribadian Lapas Kelas II.A Kota Pekalongan) dan H.Mohammad Arifudin, S.Kom (Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Pekalongan). Sebelum melaksanakan ikrar syahadat, Nur Kholish menyampaikan bahwa menjadi mualaf harus dari keyakinan diri sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak luar. “Menjadi mualaf itu panggilan hati bukan karena untuk menikah, tapi memang keinginan yang ikhlas dari hati.” tutur Nur Kholish. Diawali dengan bismillah ikrar syahadat dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB. Nur Kholish menuntun Luo Xisheng melafalkan syahadat beserta artinya dengan perlahan dan jelas. Setelah ikrar syahadat Nur Kholish menjelaskan rukun islam yang harus dilaksanakan seorang muslim, yaitu : syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji bagi yang mampu. Harapannya Luo Xisheng sebagai mualaf yang sudah belajar wudhu dan sholat akan melaksanakan kewajiban salat 5 waktu dengan disiplin. Ikrar ditutup dengan pembacaan doa dan penandatanganan sertifikat mualaf. Selanjutnya Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pekalongan Utara memproses sertifikat tersebut untuk ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan. Dijelaskan Arifudin selaku Kasi Bimas Islam, selain melayani ikrar syahadat, seksi Bimas Islam dan semua KUA Kecamatan Pekalongan dan Disdukcapil memiliki program integrasi pelayanan perubahan status agama mualaf di KTP dan KK bila yang bersangkutan menghendaki. “Mengingat saudara Luo Xisheng ini ada tercatat WNA maka dari Kemenag hanya bisa memberikan Sertifikat Mualaf saja,” jelas Arif. “Pelayanan Bimas Islam maupun di semua KUA Kota Pekalongan mengedepankan kenyamanan dan kemudahan bagi para mualaf berupa penggantian status agama di KTP dan KK. Semua pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.” pungkasnya. (Ant).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content