Semarang (Humas) – Secara daring, Kanwil Kemenag Prov. Jateng turut dalam bimbingan teknik (bimtek) pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kamis (25/1/2024) di Ruang Rapat Pimpinan. Bimtek dibuka secara resmi oleh Kastolan selaku Sekretaris Itjen Kemenag. Menghadirkan narasumber kredibel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Safrina selaku Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam penyampaian LHKPN, prinsip utama harta yang dilaporkan mencakup harta milik penyelenggara negara, pasangan, dan anak dalam tanggungan. Beberapa jenis harta yang wajib dilaporkan meliputi tanah atau bangunan, alat transportasi atau mesin, harta bergerak lainnya, kas atau setara kas, hutang, serta harta lainnya yang dapat dijualbelikan sewaktu-waktu,” tutur Safrina.
Safrina juga mengingatkan agar penyelenggara negara berhati-hati dalam pengisian dan penulisan angka, karena seringkali terjadi kesalahan input angka yang dapat memengaruhi nilai harta yang dilaporkan.
“Ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutur Kakanwil Musta’in Ahmad yang didampingi oleh Kabid Madrasah Ahmad Faridi, Kabid PD. Pontren Amin Handoyo beserta tim Ortala Kanwil Kemenag Jateng mengikuti bimtek.
“Setiap penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat, serta melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Insyallah kami, di Kanwil seluruhnya taat,” imbuhnya.
Wajib lapor LHKP yakni satu tahun sekali dan batas pelaporan hingga 31 Maret setiap tahun. Proses pengisian dapat dilakukan melalui portal e-filling LHKPN (https://elhkpn.kpk.go.id). (PS/BEL)