Purwokerto – Kantor Bakesbangpol Kabupaten Banyumas bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas , BPN Kabupaten Banyumas, dan FKUB Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Sarasehan Tokoh Lintas Agama Se-Kabupaten Banyumas .Juguran Bareng FKUB dengan tema Mewujudkan Rumah Ibadah Yang Legal , Aman dan Nyaman, bertempat di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Kamis (6/10)
Hadir dalam juguran tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas H.Aziz Muslim, Sekretaris Dinas Bakesbangpol Kabupaten Banyumas Susmono , Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Maruf, perwakilan dari BPN Kabupaten Banyumas Sumpeno, A.Ptnh. Tokoh agama , pengurus FKUB , GM FKUB, dan SPALI.
Ketua Pelaksana kegiatan Dian Eri Rahmadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Juguran Bareng FKUB ,digelar dengan tujuan mewujudkan sinergitas antara pemerintah dengan tokoh lintas agama di Kabupaten Banyumas agar tercipta suasana yang kondusif,kerukunan umat yang terjaga dan tempat ibadah mendapatkan legalitas dari pemerintah.
“ Selain itu juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait persyaratan pendirian tempat ibadah di Kabupaten Banyumas dan mewujudkan kesejahteraan umat beragama.” jelas Eri .
Juguran Bareng FKUB yang dikemas dengan sarasehan, diskusi dan tanya jawab ini menghadirkan narasumber KaKan Kemenag Kabupaten Banyumas , Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas , dan perwakilan dari BPN Kabupaten Banyumas .
Dalam paparannya H. Aziz Muslim menyatakan bahwa Kabupaten Indeks Kerukunannya tinggi,kedepan kita berharap Kab.Banyumas mendapat penghargaan Harmony Awward. Dalam pembinaan kerukunan umat beragama , posisi FKUB menjadi salah satu pilar yang sangat strategis dan penting.
“ FKUB sebagai representasi seluruh umat beragama menjadi perekat ummat,dibentuk menjadi media tempat untuk sharing dan diskusi memecahkan semua permasalahan ummat Terkait dengan pendirian rumah ibadah, pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh – sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan teknis banguna gedung dan persyaratan administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Aziz menjelaskan , jika ada perselisihan yang terjadi akibat pendirian rumah ibadah harus diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Dan jika belum ada hasil yang dicapai maka penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Bupati/Wali kota dibantu Kepala kantor Agama setempat.
Juguran ini digelar dalam rangka untuk meng inisiasi pemutihan IMB bagi semua tempat ibadah di Banyumas, karena rata rata tempat ibadah di Banyumas belum memiliki IMB. Harapannya dari forum juguran ini menemukan formula untuk percepatan pemberian IMB bagi tempat ibadah. Forum menyepakati akan dibentuk Tim Lintas sektoral yang bertugas menginventarisir dan mengidentifikasi serta mendata semua tempat ibadah yang belum berb IMB, juga merekomendasikan untuk melakukan study tiru kepada Pemkab kabupaten lain yang sudah melakukan kebijakan pemutihan IMB tempat ibadah.(yud/rf)