Grobogan – Zakat merupakan salah satu rukun Islam, hukumnya wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Karena itu zakat adalah ibadah amaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi dan pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupkan perwujudan solidaritas sosial, pemerataan serta kemanusiaan dan keadilan.
Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan menyelenggarakan pentasyarufan zakat profesi kepada imam musholla dan pengasuk pondok pesantren se Kabupaten Grobogan dalam rangka Hari Amal Bhakti (HAB) ke-72 Kementerian Agama di Aula Kemenag Kab. Grobogan, Rabu (20/12) .
Penyelenggara Syariah Hadi Purwanto mengatakan, pentasyarufan tahap ketiga ini peserta terdiri dari pengasuh pondok pesantren dan imam musholla serta siangnya pentasyarufan guru TPQ dan madin.
"Dengan harapan untuk mendorong dan memberikan motovasi dalam membimbing dan mengajar umat islam, agar masyarakat Kabupaten Grobogan lebih baik, terutama generasi muda,” kata Haid selaku ketua panitia.
Kepala Subbagian Tata Usaha Ali Ichwan menyampaikan, zakat profesi di mulai tahun 2001 di Kabupaten Grobogan khususnya di Kantor Kemenag Grobogan, yang di pelopori oleh Kepala Kemenag Sulomo.
"Sejak tahun 2002 ada edaran dari Kepala Kemenag, bahwa pegawai untuk mengeluarkan zakat profesinya dengan pilihan 2,5%, 4%, dan 5%. Dan disepakati 2,5% untuk zakat profesi,” ungkap Ali mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama.
Lanjut Ali Ichwan, zakat memang sulit untuk diterapkan lansung, tetapi bila melalui pemotongan gaji setiap pegawai, maka tidak akan terasa sulit. Di lingkungan Pemerintah Daerah sudah menerapkan zakat profesi sejak tahun 2016, adapun zakat terpusat pada Baznas Kab. Grobogan.
"Bila zakat diterapkan dengan maksimal di Kab. Grobogan, maka akan menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Grobogan,” terangnya.
Kemenag sendiri di tahun 2017 pentasyarufan zakat diberikan untuk Rehab masjid, pelatihan life skill serta pemberian gerobak bakso kepada pedagang bakso, pentasyarufan imam musholla, pentsyarufan pengasuh pondok pesantren, pentasyarufan guru TPQ dan Madin dan pentasyarufan panti asuhan. (bd/gt)