KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan Pokjaluh menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pembentukan Pengurus Daerah IPARI Kabupaten Pekalongan, Selasa, (17/10/2023) di Kampung Damai karanganyar.
Hadir Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan Imam Tobroni, Kasubag TU Muqodam, Analis Kepegawaian Suningsih dan Penyuluh Agama Islam PNS dan P3K Kabupaten Pekalongan.
Ketua Pokjaluh, Sulaiman menyampaikan dalam laporanya bahwa kegiatan ini sangat diperlukan terutama terkait keberadaan penyuluh terutama penyuluh P3K yang baru, Perlu adanya pembekalan tentang tugas Pokok dan fungsi Penyuluh Agama, terutama dalam tantangan ke depan agar peran penyuluh lebih maksimal.
Sementara itu Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Imam Toobroni dalam arahannya minta kepada para penyuluh untuk membangun keunggulan program kepunyuluhan.
Imam mengingatkan ada 3 tugas utama Penyuluh Agama Islam yang harus dijalankan yakni , Informatif, edukatif, konsultatif dan advokatif dalam hal yang terkait keagamaan, sehingga tugas yang berat tersebut harus diimbangi dengan semangat dan belajar terus menerus agar selalu update dengan perkembangan sekaligus menyelaraskan dengan tugas pokok fungsinya. Bahkan keberadaan Penyuluh harus diperhitungkan ditengah masyarakat.
Untuk itu Imam minta Penyuluh dapat membangun inovasi dalam banyak hal terutama terkait tugas pokok dan fungsinya.
Menurut Kankemenag penting bagi penyuluh untuk meningkatkan profesionalitas pekerjaan agar layanan penyuluh dapat dirasakan di tengah masyarakat. Apapun profesi kita, kita harus bisa bersyukur dan senantiasa penuh kegembiraan dalam melaksanakan tugas
“Sebagai penyuluh kita harus pahami tusi kita, kita harus penuh integritas dan kedislinan dalam menjalankan tugas kita. disamping itu guna memaksilamalkan kinerja kita harus pandai berinovasi, seperti menggunakan media sosial dalam penyuluhan agar keberadaan penyuluh dapat dirasakan oleh masyarakat, “ungkapnya
Acara selanjutnya disampaikan oleh Kasubag TU dan Analis Kepegawaian yang menyampaikan tentang Kedisiplinan dan Hak-hak P3K, termasuk diantaranya kedisiplinan dalam pekerjaan sesuai aturan yang ada, juga hak pegawai seperti gaji, tunjangan maupun cuti dan lain sebagainya. (Moh. Irkham/MTb/bd)