Kab. Semarang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Internal Triwulan III Tahun 2025, bertempat di Kampoeng Banyumili, Kabupaten Semarang, pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Bidang (Kabid), Pembimbing Masyarakat (Pembimas), serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, menyelaraskan pelaksanaan program, serta mengevaluasi capaian kinerja dan realisasi anggaran di seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab, menyampaikan pesan Sekretaris Jenderal Kemenag RI agar seluruh satuan kerja menjaga akuntabilitas anggaran dengan baik dan memastikan tidak ada pagu minus.
“Pak Sekjen sudah berpesan, jangan sampai ada pagu minus. Ini penting karena berpengaruh langsung terhadap penilaian kinerja dan audit keuangan kita,” tegas Saiful Mujab.
Pesan tersebut turut diperkuat oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, yang mengingatkan agar seluruh satuan kerja melakukan pengecekan mendalam terhadap kondisi keuangan masing-masing.
“Mulai tahun 2026 tidak boleh lagi ada pagu minus. Kami minta Kakankemenag di seluruh kabupaten/kota benar-benar memeriksa situasi keuangan, terutama terkait gaji dan tunjangan ASN, serta PPG bagi non-ASN yang jumlahnya sangat signifikan di Jawa Tengah,” ujar Wahid Arbani.
Pada kesempatan tersebut, para Kabid, Pembimas, dan Kakankemenag menyampaikan laporan terkait kinerja, capaian program, serta realisasi anggaran masing-masing selama Triwulan III Tahun 2025.

Menutup kegiatan, Kakanwil Saiful Mujab menyoroti sejumlah isu penting di lapangan yang perlu mendapat perhatian bersama. Ia meminta agar madrasah diberikan pembinaan yang lebih serius, menyusul masih adanya laporan terkait pungutan di lingkungan madrasah.
“Tolong madrasah dibina dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai muncul aduan terkait pungutan,” tegasnya.
Selain itu, Kakanwil juga meminta agar di tingkat Kemenag kabupaten/kota ada petugas khusus yang memantau media sosial, sebagai bentuk pengawasan dan respon cepat terhadap berbagai informasi publik.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) terkait laporan pencatatan nikah yang belum sepenuhnya terlaporkan dengan baik.
“Ada KUA yang laporan PNBP-nya nol, padahal pelaksanaan nikah tetap berjalan. Pencatatan dan pelaporan harus dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kakanwil juga menekankan pentingnya kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) agar dapat melibatkan BP4 tingkat kabupaten/kota, sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pelayanan publik di bidang keagamaan.
Rakor Monev Triwulan III Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi wahana refleksi dan perbaikan bersama dalam meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan Kemenag di seluruh wilayah Jawa Tengah. (hilman najib)










