081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

GAS Nikah Digencarkan: Sahkan 22 Pasangan Siri di Magelang

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Magelang (Humas) – Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) terus dikuatkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Magelang sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Kemenag menggandeng Pemerintah Kabupaten Magelang, Disdukcapil, serta Pengadilan Agama Mungkid untuk menghadirkan layanan terpadu mulai dari pengesahan pernikahan, penerbitan buku nikah, hingga pencetakan dokumen kependudukan.

Kolaborasi lintas lembaga ini kembali terlihat dalam pelaksanaan isbat nikah massal yang digelar di Pendopo Merapi Rumah Dinas Bupati Magelang pada Senin (1/12/2025). Sebanyak 22 pasangan yang sebelumnya menikah secara siri kini resmi diakui oleh negara. Selain mendapatkan buku nikah, pasangan yang telah memiliki anak juga langsung difasilitasi pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Magelang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia langsung memfasilitasi proses pencatatan setelah putusan pengadilan, termasuk penyerahan buku nikah secara resmi kepada para pasangan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari target 50 pasangan siri yang akan diselesaikan melalui dua gelombang isbat nikah massal, dengan gelombang kedua dijadwalkan pada 9 Desember mendatang.

Kemenag Kabupaten Magelang menegaskan bahwa GAS Nikah bukan hanya program seremonial, tetapi gerakan berkelanjutan. Selain kegiatan isbat nikah, dilakukan pula pendataan pasangan siri hingga pelosok desa serta sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

Testimoni Pasangan: Lega Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Di antara peserta, pasangan Sukidi (47) dan Jumi (46) dari Desa Wonolelo menjadi salah satu contoh nyata manfaat program ini. Setelah menikah siri pada tahun 2004 dan menjalani rumah tangga selama 21 tahun, mereka akhirnya menerima buku nikah resmi. Selama ini, kedua anak yang mereka miliki hanya tercatat sebagai anak dari ibu dalam akta kelahiran.

“Alhamdulillah lancar. Dapat bantuan, Alhamdulillah. Kami syukuri,” ujar Sukidi usai menerima buku nikah.

Jumi menambahkan, proses isbat berjalan mudah dan menenangkan. “Dulu nikahnya hanya lingkungan, disaksikan tetangga. Alhamdulillah sekarang sudah resmi. Sudah lega,” tuturnya dengan Bahasa Jawa khas Magelang.

Kebahagiaan yang sama juga dirasakan pasangan lain, seperti Herman dan Utari dari Kecamatan Grabag, yang menyebut bahwa isbat nikah membuat keluarganya kini mendapatkan status hukum yang jelas.

Program GAS Nikah di Kabupaten Magelang kembali membuktikan manfaatnya: memberikan kepastian, perlindungan, serta rasa tenang bagi keluarga yang selama ini menikah tanpa pencatatan negara.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content