Semarang (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mematangkan seluruh kesiapan pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) melalui Rapat Koordinasi dan Checking Terakhir, Kamis (12/2/2026). Kegiatan bertajuk Gas Pencatatan Nikah Part 2 ini akan dipusatkan di Taman Indonesia Kaya.
Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan Disperkim Kota Semarang, DLH Kota Semarang, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP, Polrestabes, Kesra Provinsi Jawa Tengah, Dishub, Bagian Kesra Kota Semarang, jajaran Bidang Urais, serta panitia pelaksana dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Fokus pembahasan mencakup kesiapan teknis dan administratif, mulai dari perizinan penggunaan lokasi, penataan area kegiatan, teknis panggung dan tata suara, hingga pengamanan terpadu. Selain itu, dibahas pula rekayasa lalu lintas, manajemen parkir, pengaturan arus masuk dan keluar peserta, serta dukungan kebersihan lingkungan guna memastikan kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Akhmad Farkhan, menegaskan bahwa pelaksanaan tahun ini harus lebih matang dan terorganisir dibandingkan sebelumnya.
“Acara kali ini sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan GAS Nikah pertama yang diselenggarakan akhir tahun 2025 karena kegiatan tersebut dianggap sukses oleh Menteri Agama,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas penyelenggaraan menjadi perhatian utama agar pesan yang disampaikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya generasi milenial dan Gen Z.
“Maka harapan kami kali ini akan dipersembahkan lebih bagus lagi, lebih terorganisir lagi. Pencatatan nikah menjadi lebih dianggap penting bagi generasi milenial dan Z,” tambahnya.
Menurut Farkhan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memastikan kesiapan venue, keamanan, serta dukungan teknis lainnya. Rapat ini sekaligus memastikan seluruh aspek perizinan dan pembagian tugas antarinstansi telah terkonfirmasi dengan baik sebelum hari pelaksanaan.
Gas Pencatatan Nikah Part 2 diharapkan menjadi momentum penguatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara agama dan negara, sekaligus mendorong pembinaan keluarga sakinah secara berkelanjutan di Jawa Tengah.





