Surakarta (PHU) – Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah dengan peserta dari unsur masyarakat dan stakeholder perhajian. Kegiatan Jamarah Angkatan VII kali ini dilaksanakan di Boga Bogi Resto Kota Surakarta yang dihadiri oleh 165 orang peserta.
Kegiatan dengan narasumber dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta.
Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun dalam sambutannya menyampaikan progress persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 di Kota Surakarta.
“Kami beserta seluruh jajaran tetap berkomitmen untuk bisa memberikan pelayanan terbaik untuk urusan haji,” tegas Ulin panggilan akrabnya, Minggu (12/10).
“Verifikasi data calon jemaah haji Kota Surakarta untuk estimasi tahun 2026 telah selesai dilaksanakan,” katanya.
“Kankemenag se-Solo Raya juga telah menandatangani MoU dengan Kantor Imigrasi terkait pelayanan penerbitan paspor bagi calon jemaah haji, langkah sinergis ini kami harap dapat mempermudah dan memperlancar proses administrasi masyarakat,” tambahnya.

“Termasuk mitigasi kesehatan dari calon jemaah haji dengan Dinas Kesehatan Kota Surakarta,” ucapnya.
Selanjutnya Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, disampaikannya bahwa penyelenggaraan ibadah haji kemarin sudah baik tetapi masih perlu peningkatan di berbagai aspek seperti manajemen kuota haji, standar pelayanan, pembinaan jemaah, sampai dengan pengawasan biro umrah dan haji khusus.
“Pentingnya inovasi dan perbaikan berkelanjutan, arah kebijakan ke depan diharapkan dapat menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan memangkas antrian,” ujarnya.
“Akan ada rencana pengusulan kuota haji sama rata se-Indonesia, bukan lagi dibagi per Provinsi, sebagai wujud keadilan bagi seluruh calon jemaah di tanah air,” tandasnya.
“Kuota Jemaah Haji masih dalam kajian bersama,” tambahnya.
Kemudian, dijelaskan juga dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adanya perubahan yang sangat siginifikan salah satunya munculnya Kementerian Haji dan Umrah
“Pasca direvisinya Undang-Undang haji muncul satu Kementerian baru yaitu Kementerian Haji dan Umrah, yang khusus mengurusi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah” jelas Singgih
“Selain itu komposisi Petugas Haji Daerah yang semula dalam 1 kloter terdiri dari 3 orang menjadi 2 orang,” imbuhnya.(vid/Sua).








