Jakarta (Humas) — Tim Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah hadir dalam Workshop Pembahasan Hasil Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan dan Rapat Evaluasi Bidang Urusan Agama Islam, Rabu – Jumat (12-14/11/2025).
Acara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI ini merumuskan sejumlah rekomendasi strategis terkait arah kebijakan layanan keagamaan nasional. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abu Rokhmad menuturkan perbedaan paham keagamaan tidak seharusnya menjadi sumber ketegangan. Sebaliknya, perbedaan tersebut dapat dibicarakan secara santai dan penuh keakraban.
“Pendekatan dalam menyampaikan pesan keagamaan perlu dilakukan secara lebih cair, tidak kaku dan menyentuh sisi kemanusiaan. Ajak orang bicara dengan senyum dan humor, tapi substansinya tetap sampai,” tuturnya.
Forum komisi yang melibatkan perwakilan Kanwil, Direktorat Urais, dan jajaran teknis tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi sebagai bahan pertimbangan penyusunan arah kebijakan dan penguatan kinerja layanan keagamaan di seluruh daerah.
Tim Kerja Kepenghuluan Kanwil Kemenag Jawa Tengah menyatakan bahwa hasil kegiatan ini akan menjadi pertimbangan untuk perencanaan program kedepan. “Kegiatan ini sangat penting dan relevan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi penanganan dan pencegahan konflik berdimensi agama dan sosial secara terarah dan terukur,” ujar Mahfud.
Rekomendasi tersebut antara lain;
Pertama, komisi menekankan perlunya penguatan regulasi pada berbagai aspek layanan, termasuk kemasjidan, tipologi masjid, dan manajemen masjid, agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan terbaru.
Kedua, peserta sidang komisi merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM Urais melalui penguatan pengetahuan regulasi, keterampilan teknis, dan pemahaman ekosistem kelembagaan Islam.
Ketiga, komisi mendorong penguatan sinergi layanan antarinstansi, termasuk optimalisasi peran filantropi keagamaan dalam mendukung pelayanan publik di bidang keagamaan.
Keempat, komisi mengusulkan pentingnya memperkuat forum dialog lintas organisasi keagamaan Islam, sebagai sarana mitigasi isu strategis dan wadah penyelarasan pemahaman.
Kelima, sidang komisi meminta perluasan diseminasi hasil riset terkait Urais–Bina Syariah guna memperkaya basis kebijakan dan meningkatkan kualitas layanan.









