Salatiga (Humas) – Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait proses pemilihan Logo dan Maskot Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI yang akan diselenggarakan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Umum LPTQ Provinsi Jawa Tengah, Imam Buchori, dalam Rapat Pembahasan Konsep dan Rencana Kerja MTQ Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan Pemerintah Kota Semarang, di Grand Wahid Hotel, Rabu (11/2/2026).
Imam Buchori menyampaikan bahwa proses penilaian sayembara Logo dan Maskot MTQ Nasional XXXI telah dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional. Ia menambahkan, secara kebetulan dirinya turut berperan sebagai salah satu dewan juri dalam proses penilaian tersebut.
“Dewan juri telah bekerja secara aktif, hati-hati, dan serius dalam menilai seluruh karya peserta. Total ada 172 karya yang tersubmit dan semuanya melalui proses seleksi yang cukup panjang,” jelas Imam.
Menurutnya, penilaian tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan diskusi mendalam bersama juri profesional yang memiliki kompetensi di bidang desain grafis. Selain itu, panitia juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia serta LPTQ Pusat guna memastikan logo dan maskot yang terpilih tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi kontroversi di kemudian hari.
“Kami sangat berhati-hati agar logo dan maskot MTQ Nasional XXXI benar-benar mencerminkan nilai-nilai Al-Qur’an, semangat prestasi, serta kearifan lokal Jawa Tengah, tanpa menimbulkan tafsir yang keliru,” ungkapnya.
Imam Buchori berharap, dalam waktu dekat logo dan maskot MTQ Nasional XXXI dapat segera dilaunching secara resmi kepada publik. Ia juga menjelaskan keputusan dewan juri terkait hasil akhir sayembara yang sempat menjadi perhatian warganet.
“Untuk menjawab agar tidak terjadi salah paham di masyarakat, perlu kami sampaikan bahwa dewan juri telah memutuskan mengambil logo dari juara 1 dan maskot dari juara 3. Keputusan ini sudah disepakati bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan sayembara yang menyebutkan bahwa panitia memiliki hak untuk mengubah atau memadukan karya logo maupun maskot antar pemenang, khususnya yang masuk dalam tiga besar, yakni juara 1, 2, dan 3.
Dengan penjelasan tersebut, Imam Buchori berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses pemilihan Logo dan Maskot MTQ Nasional XXXI dilakukan secara transparan, profesional, dan berlandaskan aturan yang telah ditetapkan, demi menghadirkan identitas MTQ Nasional yang bermakna dan membanggakan. (Hilman Najib)





