Wonsosbo (Humas) – Tahun 2025, program pengentasan kemiskinan masih menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Wonosobo. Hal ini selaras dengan program Pemerintah pusat melalui Asta Cita, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Kementerian Agama melalui Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Prov. Jateng berupaya ambil andil untuk menuntaskan kemiskinan dengan menyuarakan pentingnya literasi zakat dan wakaf sebegai sarana penuntas kemiskinan pada Sabtu (21/09/2025).
Hadir dalam acara tersebut Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo ikut meyuarakan pentingnya zakat dan wakaf dengan 5 Peran.
- Social Kapital “Kalau kita gunakan zakat untuk kepentingan sosial akan banyak pendirian rumah ibadah seperti masjid dan mushola dan bisa juga untuk pendidikan agama islam,”
- Social Justice “membangkitkan keadilan sosial untuk bantuan kebencanaan, seperti bantuan palestina dan gaza,”
- Social Equilibrium “Zakat yang bisa menjaga keseimbangan sosial antara fakir miskin dan orang kaya. Jadi dana dari orang kaya tersebut untuk membangkitkan ekonomi dan bantuan untuk UMKM,”
- Social Guarantee “Zakat dipergunakan menjadi semacam asuransi terutama Oleh saudara kita yang kekurangan untuk membayar rumah sakit dsb,”
- Social Safety “Zakat yang dipakai untuk dana yang stanby/siaga bisa dipakai untuk kebencanaan juga” terangnya.
Didalam acara tersebut turut hadir Kabid Penaiszawa Imam Buchori mengajak para tokoh agama dan ormas untuk mengetahui pentingnya literasi zakat. Menurutnya data menyatakan pada tahun 2024-2025 terkumpul hingga +-41 Triliun, padahal potensi zakat bisa mencapai +-320 Triliun.
“Harapan kami pengumpulan zakat dapat maksimal, karena jangan sampai di Wonosobo ini ada orang yang fakir yang tidak makan, kami meminta tolong untuk tokoh agama dan tokoh masyarakat segera lapor ke Kankemenag untuk berkolaborasi memberdayakan zakat agar jangan sampai ada orang yang tidak bisa makan,” ujarnya
Sinergi Kemenag dan DPR RI ini merupakan wujud nyata untuk menekan angka kemiskinan yang ada di Indonesia yaitu dengan optimalisasi peran Zakat dan Wakaf.







