Semarang (Humas) – Kementerian Agama Republik Indonesia bersiap menetapkan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah melalui Sidang Isbat yang digelar hari ini, Selasa (17/2/2026). Penentuan awal bulan suci ini didasarkan pada hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang tersebar di 96 titik strategis di seluruh wilayah Indonesia.
Di wilayah Jawa Tengah sendiri, sejumlah 15 titik pantauan telah disiagakan untuk melaporkan kondisi ufuk secara real-time. Salah satu lokasi rujukan utama adalah Planetarium & Observarium UIN Walisongo Semarang. Fasilitas ini menjadi pusat pengamatan penting mengingat teknologi teropong dan posisinya yang representatif untuk wilayah pesisir utara Jawa.
Proses penentuan tahun ini tetap mengacu pada kriteria baru yang disepakati oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), dengan menetapkan standar visibilitas hilal melalui Ketinggian Hilal minimal 3 derajat dengan Elongasi minimal 6,4 derajat.
Mewakili Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Ketua Tim Kerja Urusan Agama Islam (Urais) Ismail Khudhori menjelaskan bahwa kriteria ini menjadi pegangan resmi pemerintah dalam mengambil keputusan hukum di sidang isbat.
”Hasil pengamatan dari berbagai titik lokasi itu akan dikirim ke Jakarta dan digunakan sebagai panduan dengan digabungkan laporannya dari seluruh titik lokasi pemantauan,” jelasnya.

Data yang terkumpul dari 15 titik pantauan di wilayah Jawa Tengah akan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.
“Laporan dari 15 titik lokasi di Jawa Tengah, hilal tidak terlihat karena posisi di bawah ufuk,” terang Ismail.
Dosen Ilmu Falak UIN Walisongo sekaligus anggota Badan Hisab Rukyat Kemenag RI, KH. Slamet Hambali juga menegaskan bahwasanya pergantian bulan harus diawali dengan Ijtima’ Matahari dan Bulan.
“Pada saat matahari terbenam di lokasi ini, tinggi bulan masih minus 2° 2′ 34”, masih sangat rendah/ dibawah ufuk dan bulan lebih dahulu terbenam dari matahari,” ulasnya.
Kegiatan pantauan hilal hari ini dihadiri Kakankemenag Kab. Kendal Zainal Fatah, Ketua Tim Humas dan Protokol, Sarip Sahrul Samsudin, beberapa tokoh agama dan Ormas Islam.(s)



