081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

H. Ahmad Hidayatullah: Juknis Tidak Justru Menambah Beban Guru,Buat Yang Membumi Dan Ideal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat KSKK Madrasah,  H. Ahmad Hidayatullah menegaskan, buat regulasi/peraturan yang dapat dibaca dan dipahami orang dengan mudah atau membumi sekaligus ideal.

Penegasan tersebut disampaikan Kasubdit H. Ahmad Hidayatullah, saat menutup kegiatan Penyusunan Regulasi Pembelajaran Madrasah/RA yang digelar di The Royal Surakarta Heritage Mgallery by Sofitel, Surakarta, Jum’at (9/4/21). Penyusunan regulasi yang digelar selama tiga hari, 7 s.d 9 April itu dihadiri Kasubdit Kesiswaan, Nanik Pujihastuti.

Menurut Kasubdit, penyusunan draf regulasi tidak bisa sekali pembahasan, tetapi bisa berlanjut sesuai tuntutan ideal. Regulasi yang terkait dengan Raudhatul Athfal (RA) gambaran idealnya adalah dalam bentuk melayani, menfasilitasi, dan menstimulasi tumbuh kembang dan karakter anak RA.

“Pertimbangkan dengan matang, membuat regulasi yang tidak seperti buku teks yang tebal, tetapi susunlan regulasi yang mudah dibaca dan dapat diimplementasikan,” pesannya.

Dikatakannya, sekitar 80% guru RA yang tampil menjadi guru merupakan hasil perjuangan yang tinggi yang terkadang latar belakangnya tidak sesuai dengan kapasitas keguruan. Karena itu, regulasi RA jangan justru memberatkan para guru dengan aturan yang kurang operasional.

Dia mewanti-wanti agar rumusan operasional di Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) di RA yang disusun dalam Juknis tidak justru menambah beban guru. Buat STPPA yang praktis.

“Operasional rinci STPPA dituangkan di suplemen saja. Juknis cukup babonnya saja,” tuturKasubdit yang dikenal cendikia namun tetap rendah hati ini sambil tersenyum.

Penyusunan regulasi RA ini, di samping mereview KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang pedoman implementasi Kurikulum RA terkait dengan STPPA, juga menyusun draf Kurikulum Darurat RA. Sebelum pembahasan yang melibatkan banyak unsur dan elemen dari seluruh wilayah Indonesia, Kemenag RI telah menunjuk tim kecil untuk mempersiapkan yakni, Abdul Mughni (ketua), Nova Indriati (Sekretaris), dan empat orang anggota, Amhal Kaefahmi, Ali Sofha, Arifah Imtihani, dan Sri Rahmiyati.

Sementara itu, pengawas Kemenag Kota Semarang, Amhal Kaefahmi mengatakan, sebelumnya tim kecil telah menyiapkan draf regulasi dan menggelar beberapa kali pertemuan lewat video conference, survei melalui Google form, dan email dengan beberapa pihak untuk menjaring aspirasi untuk menghasilkan regulasi yang berkategori ideal sekaligus implementatif. (Amhal Kaefahmi/bd)