081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Akreditasi madrasah, tingkatkan kualitas madrasah semakin baik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Salah satu tantangan besar Kementerian Agama pada saat ini dalam konteks pembinaan dan peningkatan mutu madrasah adalah akreditasi madrasah. Hal ini disebabkan akreditasi merupakan salah satu alat ukur untuk melihat kadar upaya peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional termasuk di madrasah. Agar satuan pendidikan/ program pendidikan dapat menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, pemerintah perlu melakukan akreditasi terhadap kelayakan setiap program dan ataupun satuan pendidikan seperti yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP S/M) Jawa Tengah merupakan implementasi dari pelaksanaan mandat tersebut, dimana sebagai badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP terkait pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di Jawa Tengah.

Sebagai manifestasi pelaksanaan akreditasi madrasah khususnya di Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Pelaksanaan Akreditasi Madrasah Tahun Anggaran 2016 antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan Ketua Badan Akeditasi Provinsi Sekolah/Madrasah bertempat di Laras Asri Hotel Salatiga (25/02).

Hadir dalam acara tersebut seluruh anggota Badan Akeditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah yang didampingi Kepala Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah.

Kepala Kantor Wilayah Ahmadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kerjasama yang baik antara Kementerian Agama dengan Badan Akeditasi Provinsi Sekolah/Madrasah. “Beliau juga mengatakan bahwa sesungguhnya kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah sudah berjalan sejak tahun 2013,” ucap Kakanwil.

Ahmadi menambahkan, meski tanpa penandatangan Kerjasama ini akreditasi sekolah madrasah sesungguhnya tetap harus berjalan, namun dengan adanya kerjasama ini diharapkan madrasah yang akan diakreditasi, sebanyak 360 madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang tersebar di Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada tahun 2016 lebih siap. “Dengan fasilitasi berupa pelatihan bagi madrasah calon akreditasi, harapannya hasil akreditasi semakin baik,” lanjut Ahmadi.

Senada dengan Kepala Kantor Wilayah, Ketua Badan Akeditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Subardjo berharap agar kerjasama yang sudah berjalan baik dan harmonis terus dipertahankan dan ditingkatkan. Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa setelah adanya Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menunjukkan bahwa sesungguhnya antara sekolah dan madrasah tidak ada lagi dikotomi. “Oleh karena itu standard akreditasi antara sekolah dan madrasah sama saja, sebab itulah diperlukan bimbingan pada madrasah agar hasil akreditasinya lebih berkualitas disamping kerjasama yang solid,” ungkap Subarjo. (na/gt)