ASN Wajib Tandatangani Kontrak Kerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang-Penandatanganan Kontrak kerja pejabat eselon III pada Kantor Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa tengah (Kanwil Kemenag Prov. Jateng) dilaksanakan pada kegiatan upacara apel pagi di halaman Kanwil Kemenag Prov. Jateng  di hadapan Kakanwil Kemenag Prov. Jateng farhani, disaksikan oleh seluruh ASN peserta upacara apel pagi pada Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dan ditindaklanjuti  dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 702 tahun 2016, tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama.

Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Farhani menyatakan,  semua pejabat diwajibkan membuat kontrak kerja dan ditandatangani oleh atasannya, itu merupakan kontrak birokrasi yang akan dikerjakan selama 1 tahun kedepan, setelah mencapai satu tahun akan di nilai dan di evaluasi capaian kinerjanya, bahkan setiap hari semua ASN diwajibkan membuat Laporan Capaian Kinerja harian (LCKH) dan di tandatangani juga oleh atasan langsung, tidak ada pejabat Fungsional Umum (JFU) maupun pejabat Fungsional tertentu (JFT) tidak membuat LCKH, jadi semua pejabat struktural maupun jabatan lainnya wajib membuat LCKH sesuai dengan aturan yang berlaku.

Harapannyabeliau, semua program yang telah di rencanakan dapat dialaksanakan dengan baik sesuai dengan anggaran yang telah di alokasikan pemerintah kepada Kementerian Agama khususnya Jawa Tengah, sehingga kita dapat  laksanakan kegiatan yang telah kita rencanakan  dengan baik dan benar, dan menghasilkan output dan out camenya dengan jelas, sehingga tarjet dari sasaran kementerian agama sesuai dengan visi dan misi akan terwujud.(bd)