081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Atasi Masalah Sertifikat, Kemenag Cilacap Dorong BWI Galakkan Wakaf Uang

Cilacap –  Masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat merupakan masalah pokok yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan terberat para nadhir. Ketiadaan dana untuk memproses sertifikat merupakan hambatan terbesar. Sumber pendanaan dari bantuan pemerintah sangat terbatas sehingga Badan Wakaf Indonesia (BWI) harus bekerja ekstra keras.

Permasalahan tersebut dikemukakan para nadhir wakaf dalam rapat koordinasi dengan BWI Kabupaten Cilacap di Aula Kankemenag baru-baru ini.

Menanggapi permasalahan klasik tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun menyarankan BWI agar menggalakkan wakaf uang. Langkah tersebut menurutnya merupakan cara efektif dalam mengatasi ketiadaan dana. Karenanya, BWI agar mengadakan sosialisasi secara intens tentang wakaf uang yang sasarannya adalah orang-orang kaya.

“Setelah mengadakan rapat koordinasi dan perkenalan, diketahui ternyata masalah pensertifikatan tanah masih menjadi kendala besar. Masyarakat menginginkan solusi yang cerdas, cepat dan tepat. Karenanya, Kementerian Agama selaku instansi pembina memiliki tanggung jawab moril yang besar atas masalah tersebut. Untuk menjawab langkah tersebut, Kemenag Cilacap menganjurkan BWI untuk menggalakkan wakaf uang. Kami berharapa wakaf uang dapat digunakan untuk biaya pensertifikatan tanah wakaf,”katanya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa, sosialisasi wakaf uang dilakukan dengan merangkul para pengusaha. Sosialisasi bisa dilakukan dengan pendekatan dan bahasa agama. Untuk memperkuat, kegiatan sosialisasi harus didukung dengan data yang valid dan lengkap. Modal data kemudian ditunjukkan kepada aghniya (orang kaya) setempat. Sasarannya adalah minimal tanah wakaf di lokasi pengusaha tersebut seluruhnya bersertifikat. Tentunya dengan penjelasan bahwa pahala wakaf uang tidak tidak berbeda dengan wakaf benda lainnya.

Selain data tanah wakaf, tentunya BWI juga harus mendata para pengusaha yang bisa diajak berwakaf. Sehingga kemudian kedua data dapat disinkronisasikan untuk menyusun langkah selanjutnya. Secara bertahap namun pasti, persoalan sertifikat tanah wakaf diyakininya segera terselesaikan.(On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content