Atasi Masalah Sertifikat, Kemenag Cilacap Dorong BWI Galakkan Wakaf Uang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap –  Masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat merupakan masalah pokok yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan terberat para nadhir. Ketiadaan dana untuk memproses sertifikat merupakan hambatan terbesar. Sumber pendanaan dari bantuan pemerintah sangat terbatas sehingga Badan Wakaf Indonesia (BWI) harus bekerja ekstra keras.

Permasalahan tersebut dikemukakan para nadhir wakaf dalam rapat koordinasi dengan BWI Kabupaten Cilacap di Aula Kankemenag baru-baru ini.

Menanggapi permasalahan klasik tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun menyarankan BWI agar menggalakkan wakaf uang. Langkah tersebut menurutnya merupakan cara efektif dalam mengatasi ketiadaan dana. Karenanya, BWI agar mengadakan sosialisasi secara intens tentang wakaf uang yang sasarannya adalah orang-orang kaya.

“Setelah mengadakan rapat koordinasi dan perkenalan, diketahui ternyata masalah pensertifikatan tanah masih menjadi kendala besar. Masyarakat menginginkan solusi yang cerdas, cepat dan tepat. Karenanya, Kementerian Agama selaku instansi pembina memiliki tanggung jawab moril yang besar atas masalah tersebut. Untuk menjawab langkah tersebut, Kemenag Cilacap menganjurkan BWI untuk menggalakkan wakaf uang. Kami berharapa wakaf uang dapat digunakan untuk biaya pensertifikatan tanah wakaf,”katanya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa, sosialisasi wakaf uang dilakukan dengan merangkul para pengusaha. Sosialisasi bisa dilakukan dengan pendekatan dan bahasa agama. Untuk memperkuat, kegiatan sosialisasi harus didukung dengan data yang valid dan lengkap. Modal data kemudian ditunjukkan kepada aghniya (orang kaya) setempat. Sasarannya adalah minimal tanah wakaf di lokasi pengusaha tersebut seluruhnya bersertifikat. Tentunya dengan penjelasan bahwa pahala wakaf uang tidak tidak berbeda dengan wakaf benda lainnya.

Selain data tanah wakaf, tentunya BWI juga harus mendata para pengusaha yang bisa diajak berwakaf. Sehingga kemudian kedua data dapat disinkronisasikan untuk menyusun langkah selanjutnya. Secara bertahap namun pasti, persoalan sertifikat tanah wakaf diyakininya segera terselesaikan.(On/bd)