Kemenag Berkomitmen untuk Bersih Melayani

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kementerian Agama Kota Semarang melalui Subbag Tata Usaha melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Tolak Gratifikasi di aula kantor, Selasa (09/05). Kakankemenag Muh Habib menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan Kemenag Kota Semarang terhadap  pemberantasan korupsi dan gratifikasi di instansi yang dipimpinnya. Kegiatan yang diadakan secara rutin tiap tahun ini dimaksudkan agar menambah pengetahuan dan menyegarkan kembali serta menumbuhkan semangat Bersih Melayani sesuai slogan Kemenag bagi semua jajaran ASN Kemenag Kota Semarang.

“Di semua satker KUA dan internal Kemenag Kota Semarang juga telah dipasang MMT, stiker dan beberapa tulisan tentang pemberantasan korupsi dan gratifikasi. Disamping itu juga dipasang hotline service nomor telepon aduan masyarakat,” ungkap Kakankemenag.

Kementerian Agama dengan 5 (Lima) Nilai Budaya Kerja (integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan) bertekad untuk menjadikan institusi Kemenag masuk dalam Zona Integritas Wilayah Bersih Bebas Korupsi (ZIWBBK).

“Semuanya dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan Kemenag Bersih Melayani. Kementerian Agama harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi karena didasari nurani, nilai keimanan dan agama,” tegas Habib.

Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kemenag pusat antara lain PMA nomor 24 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Habib berharap peserta mengikuti kegiatan dengan baik, dapat mengetahui, memahami berbagai peraturan sehingga dapat melaksanakan tugas kedinasan sesuai aturan.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Adi Hardiyanto Wicaksono, memaparkan tentang tupoksi Kejaksaan, Pengertian Korupsi dan Gratifikasi serta diakhiri dengan tanya jawab.

Sementara Penanggungjawab kegiatan Kasubbag TU Labib menuturkan bahwa dasar kegiatan ini adalah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Biaya kegiatan ini dibebankan pada anggaran DIPA pada program Sosialisasi Hukum dan KLN.

Kegiatan diikuti oleh 123 peserta terdiri dari pejabat di lingkungan Kemenag, Kepala Madrasah, Kepala KUA, pengawas, penghulu, penyuluh agama dan perwakilan ASN Kemenag dan KUA. Diikuti pula oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, pengelola DIPA dan pengelola bantuan sosial, TPG serta Tim Unit Layanan Pengadaan (ULP).(ch/gt)