Kemenag targetkan madrasah penuhi 8 Standart Pendidikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Upaya pemerintah memberikan jaminan mutu pendidikan untuk madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan tetap harus mengacu pada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah saat membuka Bimbingan Teknis (bimtek) Pengembangan Madrasah Efektif, di Hotel Muria, Semarang, Sabtu (28/02).

Hadir dalam kesempatan ini, para Kepala Seksi di lingkungan Bidang Pendidikan Madrasah, Kakanwil menekankan bahwa dengan dialokasikan anggaran dalam DIPA untuk mendukung program akreditasi madrasah sebagai bentuk upaya dalam rangka pemenuhan target yang diamanatkan dalam renstra Kementerian Agama RI Tahun 2015 – 2019 guna meningkatkan jaminan kualitas pelayanan pendidikan yang ditandai dengan meningkatnya presentase MI yang terakreditasi B menjadi 84,1 %, MTs yang terakreditasi B menjadi 73,1 % dan MA yang terakreditasi B menjadi 67,5 % pada tahun 2019.

“Salah satu tantangan yang dihadapi oleh madrasah dalam upaya mencapai target akreditasi adalah rendahnya mutu sistem perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan madrasah dalam memenuhi standar nasional pendidikan,” tegas Kakanwil.

Lebih lanjut Ahmadi berharap dengan kegiatan bimbingan teknis dapat membantu dan mendukung madrasah dalam mengembangkan sistem perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan madrasah dalam rangka memenuhi delapan standar nasional pendidikan.

Guna mencapai madrasah yang dapat memenuhi 8 standart pendidikan dalam sistem penyelenggaraannya, Ahmadi menuturkan bahwa “Madrasah harus melakukan beberapa hal; (1) meningkatkan standar mutu layanan pendidikan madrasah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan; (2) meningkatkan kapasitas madrasah dalam mempersiapkan proses percepatan akreditasi madrasah atau upgrading kualitas akreditasi madrasah; dan (3) mendukung diseminasi best practices pelaksanaan program kemitraan pendidikan Australia-Indonesia (AEPI) untuk akreditasi madrasah dalam hal pola intervensi peningkatan mutu pendidikan madrasah melalui akreditasi madrasah.” (Ali/gt)