Kemenag Tingkatkan Pelayanan bagi Jemaah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal (Inmas) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Jamil hadir di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal guna meresmikan pelayanan haji satu atap kerja sama antara Kementerian Agama dengan Permata Bank Syariah. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ketua Ormas Islam se-Kabupaten Kendal.

Pelayanan satu atap adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler dari sebelumnya empat tahap menjadi dua tahap sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.

“Sebelumnya pendaftaran haji dilakukan melalui tiga fase: pendaftaran awal di Kemenag, lalu ke bank penerima setoran (BPS), kemudian kembali ke Kemenag lagi. Dengan  disederhanakan menjadi dua tahap saja : Kemenag lalu ke BPS dan jemaah sudah bisa pulang membawa nomor porsi,” jelas Abdul Djamil, Jumat (24/02).

Abdul Jamil yang pernah menjabat sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang (sekarang UIN – red) mengharapkan agar daerah yang lain juga melakukan hal yang sama. Pasalnya, layanan ini akan sangat membantu dan memudahkan jemaah, khususnya di daerah yang jarak antara kantor Kemenag dengan bank penerima setoran berjauhan. “Intinya pelayanan kita agar  bisa meringankan jemaah dalam beribadah,” tegasnya.

Saat ini kuota jemaah haji Indonesia tekah dikembalikan sebanyak 211.000 dan ditambah 10.000 oleh Pemerintah Arab Saudi.  “Dengan pulihnya kuota dan penambahan kuota tersebut diharapkan bisa memperpendek masa tunggu keberangkatan haji,” imbuhnya.

Senada dengan Djamil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani, mengatakan bahwa fasilitas layanan satu atap ini sangat membantu jemaah. Tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji. Menurutnya, Kementerian Agama RI untuk berinovasi dalam memperbaiki pelayanan kepada jemaah haji, antara lain: penerbangan gelombang I langsung menuju Madinah, gelombang II dari Madinah langsung ke tanah air, penambahan katering selama di Makkah 24 kali yang akan ditingkatkan menjadi 27 kali, hotel berstandar bintang tiga, pendaftaran haji minimal berusia 12 tahun dan jemaah bisa mendaftar lagi setelah 10 tahun.

Disampaikan pula bahwa pembatasan pendaftaran tersebut sebagai respon terhadap panjangnya daftar tunggu keberangkatan.  Jumlah pendaftar haji di Jawa Tengah per 24 Februari 2017 sebanyak 547.189 jamaah dengan lama masa tunggu 24 tahun.

Disebutkan juga oleh Farhani bahwa  beberapa daerah di Jawa Tengah yang telah menyelenggarakan pelayanan satu atap ini, antara lain : Kankemenag Brebes, Kota Tegal, Grobogan, Klaten, dan Kendal. (fat/gt)