Menag : Perkuat Penelitian Keberagamaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Pembinaan Aparatur Sipil Negara(ASN) adalah sudah selayaknya untuk ditingkatkan kompetensinya, masing-masing Lembaga Negara Kementerian, termasuk Kementerian Agama yang mempunyai Satuan Kerja (Satker) sangat besar antara lain Kanwil Kemenag, Balai Diklat Keagamaan(BDK) dan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (Balitbang) se Indonesia perlu adanya fasilitas anggaran untuk kegiatan pembinaan.

Pembinaan ASN di lingkungan Balitbang (31/17), bertempat di jl. Untung Suropati, Ngaliyan Semarang, melakukan pembinaan ASN para Widyaiswara dan Peneliti yang dilakukan langsung oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin. Hadir dalam acara Pembinaan Kepala Badan Diklat Keagamaan Semarang Saerozi, Gunaryo Kepala Biro Hukum Kemenag RI, Moh. Ishom Yuski Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri, Farhani Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

Sementara Kepala Balitbang melaksanakan tugas lain, maka diwakili oleh Saerazi Kepala Balai Diklat Keagamaan dalam sambutannya; Tugas dan fungsi Balitbang adalah sebagai lembaga yang bertugas melakukan penelitian yang dilakukan oleh peneliti seputar fenomena masalah keagamaan di masyarakat sebagai bahan-bahan regulasi dan lainnya.

Sedangkan BDK kata Saerozi saat ini yang dilakukan adalah diklat prioritas revolusi mental, multikultural, tadqiq teks keagamaan dan untuk Balitbang telah memproduk jurnal international dan sekaligus distribusikan ke stekholder semarang dan lembaga lainnya.

Bahwa Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin (LHS), balitbang itu sebagai think-thank sebab lembaga yang sangat membagakan ini sebenarnya dalam kiprahnya telah melakukan penenelitian yang hasil tersebut sangat diperlukan untuk bahan membuat kebijakan dan informasi lainnya, jelas Menag.

Balitbang kata Menag; harus piawai dalam melakukan pemahaman dan sistem memperoleh data melalui penelitian yang dilengkapi unsur metode dan kesimpulan. Dan ini semua kata LHS; para peneliti harus mampu membuat sistematika penelitian karena untuk meningkatkan, memperbaiki akses kajian supaya lebih valid dalam hasil penelitian tersebut, harap LHS.

Sebagaimana maraknya fenomena isu Pilkada serentak dengan adanya kondisi keberagamaan bahkan adanya 212 dan 414, menjadikan isu keberagamaan yang dipicu dengan koservatisme dengan ditumpangi ekstrimisme dan radikalisme. Maka kondisi fiqh siyasah lebih menonjol, dibanding fiqh muamalah, ilmiah dan fiqh ubudiyah, terang Menag.

Maka harap Menag; “gejala keberagamaan perlu disikapi dari berbagai pihak, termasuk para peneliti mampu mengakses Isu aktual dari fenomena kasus keberagamaan dalam masyarakat supaya betul-betul membantu pemerintah”.

Dan peneliti dalam penelitian agama di Kementerian Agama kata Menag ada beberapa point terpenting antara lain; (1)kajian program kehidupan keagamaan, artinya fenomena dinamika umat di era digital dunia nyata dan maya sudah saatnya untuk diteliti dan perlu tim kreatif untuk mengolah wacana umat. (2). Untuk bidang agama dan Keagamaan, sekitar bagaimana sikap religius dengan memanusiakan manusia sesuai ajaran moderat.(3). Lektur dan keagamaan, mengupayakan jangan sampai adanya stagnasi literatur terutama mengembangkan fiqh keIndonesiaan dari fiqh siyasah, muamalah, ilmiah dan ubudiyah.(4). Tadqiq buku keagamaan dengan sikap ini akan meneliti dan mereview buku sebelum diterbitkan supaya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Negera Republik Indonesia (NKRI), jelas Menag RI.(ali)