Pemahaman NKRI Harus Masuk dalam Materi Khotbah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Dalam melaksanakan tugas kepenyuluhan kepada masyarakat, penyuluh agama Islam Kementerian Agama baik PNS maupun nonPNS harus berpedoman pada aturan yang berlaku di Kemenag. Aturan tersebut antara lain meliputi jadwal kegiatan, materi penyuluhan, lembaga binaan dan bentuk pelaporan. Penyuluh agama secara moral juga ikut bertanggungjawab terhadap pemahaman dan pengamalan agama di masyarakat, karena hal inilah yang menjadi tugas utama seorang penyuluh agama.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyuluh Agama Islam yang dilaksanakan oleh seksi Bimas Islam Kemenag Kota Semarang, Senin (22/05) di Ruang Rapat kantor setempat.

Di hadapan peserta, Kakankemenag menyampaikan bahwa materi penyuluhan yang diberikan di masyarakat melalui khotbah Jum’at, ceramah dan kegiatan lain harus mengedepankan kerukunan, persatuan dan kesatuan. “Materi terkait NKRI harus selalu disampaikan kepada masyarakat melalui bahasa agama. Adanya paham radikal dan aliran sesat serta organisasi yang tidak sesuai dengan dasar negara juga harus dipahamkan kepada masyarakat,” tegas Kepala Kantor.

Muh Habib menekankan pentingnya menjalin koordinasi dan komunikasi antar penyuluh, termasuk dengan KUA dan Bimas Islam. “Agar terjadi kesamaan dan kesesuaian dengan peraturan serta menghindari adanya jadwal dan materi yang overlapping, supaya didiskusikan secara internal dengan penyuluh PNS dan nonPNS,” ujarnya.

“Oleh karena aturan sekarang pencairan honor dan tunjangan di KPPN tidak boleh melebihi 17 hari pada bulan berikutnya, maka pelaporan tiap bulan secara rutin hendaknya diserahkan ke seksi Bimas Islam,” imbuh Kakankemenag.

Di akhir pengarahannya, ia memerintahkan kepada para penyuluh untuk ikut aktif mengirimkan kegiatannya di website Kemenag melalui PIC Berita Kemenag Kota Semarang (Hanum).

Ahmad Zainudin selaku Kasi Bimas Islam menjelaskan bahwa FGD Penyuluh dilaksanakan dengan anggaran DIPA, diikuti oleh penyuluh agama Islam PNS dan nonPNS sejumlah 40 orang dengan narasumber Kasi Penyuluh Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Jateng (Chotibul Umam). FGD kali ini bertemakan Menjadikan Penyuluh Agama Islam yang Profesional dan Integritas. (ch/gt)