081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pembimas Hindu Serahkan SK Penyuluh Non PNS, GTT dan Pramubakti

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Jawa tengah (Ka. Kanwil Kemenag Prov, jateng) dalam hal ini diwakili Pembimbing Masyarakat Hindu I Dewa Artayasa dalam menyerahkan SK Penyuluh Non PNS, GTT dan Pramubakti Bimas Hindu, serta menyaksikan Penandatangan Pakta Integritas dan Kontrak kerja Tahun 2017, kegiatan dilaksanakan di aula lantai III Kanwil Kemenag Prov. Jateng, kegiatan di ikuti oleh 107 peserta. (16/02)

Dewa dalam sambutan menyampaikan penyuluh agama adalah garda terdepan dalam membina dan memberikan pelayanan ke pada umat, sebagai Pembina dan pelayan umat maka penyuluh harus pro aktif dalam kegiatan keumatan. Sebagaimana di ketahui dalam istilah  Belanda memberi istilah penyuluhan digunakan dengan kata voorlichthing. Dalam Bahasa Belanda voolichthing berarti memberikan penerangan. Penerangan itu dilakukan oleh para ahli pertanian dan pihak lain, termasuk penyuluh beserta organisasinya bagi seseorang yang tidak menemukan jalan. Istilah itu digunakan selama masa penjajahan, terutama di negara-negara yang menjadi jajahannya, termasuk Indonesia.

Penyuluh Agama Hindu Non PNS sekarang ini harus berllomba untuk menjadi penyuluh agama yang baik, kalau dulu disampaikan dalam istilah Belanda adalah penerang, maka sekarang yang sudah tidak dalam masa penjajahan penyuluh lebih mudah dalam melaksanakan penyuluhan. Penyuluh Agama Hindu Non PNS kedepan akan menjadi tenaga yang terampil di daerah untuk membina dan memberikan pelayanan dalam masyarakat yang mendapat perhatian khusus oleh pemerintah dengan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan. Kedepan Penyuluh Agama Hindu Non PNS diprogramkan mendapatkan fasilitas uang  transport sehingga penyuluhan yang dilakukan akan maksimal. Untuk memperlancar kegiatan penyuluhan maka di setiap daerah di bentuk Pokjaluh, nah di Pokjaluh inilah nanti akan difasilitasi berbagai bentuk kegiatan dalam penyuluhan sehingga kerja nyata yang dilakukan oleh penyuluh benar-benar terlihat hasilnya.

Sebagai dasar dalam Penyuluh Agama Hindu Non PNS dan Guru GTT diberikan prosedur penyuluhan dan sistem pelaporan oleh Jaka Suyitna. Dalam penjelasnya Penyuluh  Agama Hindu Non PNS harus memperhatikan regulasi yang baru, dengan tambahnya jumlah honor maka ada kewajiban yang harus diselesaikan yaitu system pelaporan. Mengacu pada system pelaporan yang baru ini setiap penyuluh harus melaporkan penyuluhan yang dilakukan dua kali dalam satu minggu. System laporanya adalah terdiri dari  Kata Pengantar, pendahuluan, ruang lingkup penyuluhan, jadwal penyuluhan, diagram pelaporan dilampiri materi penyuluhan, foto penyuluhan dan di tandatangani oleh Ketua PHDI masing-masig daerah. Jelas Jaka Suyitna. Untuk guru GTT  system pelaporan harus disusun dimulai dari Sk Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar, Absen Mengajar, RPP, Jurnal disusun dengan baik sebagai pertangungjawaban. Kenapa demikian semua pelaporan ini adalah bukti dalam melaksanakan tugas sebagai penyuluh maupun sebagai GTT, terang Jaka.

Kegiatan sebagai bentuk perhatian Bimas Hindu Jawa Tengah dalam mengelola tenaga teknis keagamaan yang ada di daerah sehingga bisa memberikan pembekalan, dan memberikan dasar dalam melaksanakan tugas agar legalitas dalam bertugas benar adanya. (whn/bd).