081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PEMBINAAN FAHAM KEAGAAMAN BAGI PENYULUH FUNGSIONAL DAN MODIN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Munculnya semarak faham keagamaan yang bermasalah di wilayah Kabupaten Brebes hususnya di daerah perkotaan ( Kecamatan Brebes ) yang terjadi saat ini sangat disayangkan oleh beberapa pihak termasuk didalamnya lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes. oleh karena itu perlu adanya upaya peningkatan kualitas bimbingan dan pembinaan keagamaan dalam usaha penanganan berbagai konflik yang muncul akibat adanya faham keagaman bermasalah tersebut , KUA Kecamatan Brebes bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS )  Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Faham Keagamaan. Diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari penyuluh agama Islam PNS dan Modin/ P3N ( Pegawai Pembantu pencatan Nikah ) Kecamatan Brebes . ( 27/4/17)

Kegiatan ini dibuka oleh Kan Kemenag Kab Brebes Drs. H Imam Hidayat ,M.Pd,I  didamping Kepala KUA Kecamatan Brebes Alwi Irwanto S.Ag.

Imam dalam materinya, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya dalam peningkatan kualitas pembinaan dan bimbingan keagamaan sebagai respons terhadap pro dan kontra munculnya berbagai aliran dan gerakan keagamaan bermasalah yang selau terjadi dari waktu-ke waktu. Maka KUA maupun penyuluh dan P3N hendaknya menjadi fasilitator, memahami berbagai persoalan keagamaan , P3N dan Penyuluh adalah sosok  yang ditokohkan di masyarakat , oleh karena itu wajiblah baginya untuk menjaga kualitas kehidupan keberagamaan di wilayahnya dengan cara memahami berbagai bentuk faham keagamaan , sehingga mampu mengingatkan mana yng bermasalah, dan yang tidak bermasalah .

Dalam sejarah agama -agama, termasuk Islam, perbedaan pendapat mengenai tafsir terhadap teks,ajaran, dan doktrin keagamaan senantiasa muncul disetiap jaman.Tidak jarang perbedaan tersebut melahirkan aliran, madzab, sekte,dan kelompok keagamaan baru yang berbeda dari pandangan keagamaan arus utama (mainstrem).

Aliran, madzab, sekte, dan kelompok keagamaan yang baru tersebut kemudian muncul sebagai gerakan keagamaan bermasalah karena dianggap menyimpang dan menimbulkan keresahan bagi kelompok keagamaan arus utama.

Jika muncul masalah tersebut tugas kita selaku pemerintah adalah memfasilitasi penyelasaian antara mereka yang dianggap aliran menyimpang dan ”sesat” dengan kelompok keagamaan arus utama (mainstrem) pada umumnya melalui cara damai,sejuk dan komunikatif, serta demokratis ungkap Imam

Selaian itu penanganan dan pembinaan faham keagamaan harus edukatif sehingga bermanfaat bagi mereka yang menjadi korban aliran keagamaan yang bermasalah dengan bagitu, mereka dapat kembali pada interaksi sosial yang sehat dengan masyarkat sekitar serta memperkokoh fungsi agama dalam mengembangkan potensi manusia paripurna (insan kamil) dalam mencapai kerukunan hidup beragama.(oim)