Rekomendasi Kemenag Untuk Menjamin Layanan Umroh dan Haji Khusus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Untuk menjamin layanan calon jamaah umrah dan haji khusus, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan paspor. Saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Aturan tersebut merupakan jawaban pemerintah atas permasalahan terkait umrah dan haji khusus selama ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khumsiatiningsing Senin (3/4) di tengah-tengah proses pemotretan untuk penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap.

Ditegaskan bahwa, rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi. Kankemenag Kab/Kota termasuk Cilacap sudah memberikan layanan rekomendasi sejak (8/3) lalu. Namun, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pemberlakukan rekomendasi tersebut merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait dengan Kemenkumham dan Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini. Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Hasil pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah tersebut.

Sebagai pedoman kerja, kemudian Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Adapun beberapa point pentingnya yakni, pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota.  Kantor Kemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sementara itu, proses pembuatan paspor untuk calon jamaah haji reguler masih berjalan seperti biasa. Sebanyak 844 calhaj Kabupaten Cilacap, secara bergilir mengikuti proses pemotretan yang akan berlangsung hingga (13/4) mendatang.(on/bd)