081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Wacana Koperasi Berbasis Syariah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan salah satu kewajiban pengurus koperasi sesuai dengan amanat Undang-Undang No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dalam RAT tersebut akan ditetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, pengesahan laporan keuangan serta pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

“RAT tepat waktu, merupakan ciri koperasi sehat dari segi manajemen organisasi,” Demikian antara lain sambutan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang diwakili Budiono saat pelaksanaan RAT KPRI “Barokah” Kabupaten Pati tutup buku tahun 2016 dan buka program 2017 di aula kantor setempat pada Senin (30/01).

Dalam kesempatan tersebut Budiono mengatakan, koperasi dalam menjalankan fungsi dan peranannya, harus memegang prinsip dasar koperasi karena merupakan pondasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Dan KPRI “Barokah” ini mewadahi ASN di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Pati. “Koperasi hendaknya menjadi koperasi sehat organisasi , sehat usaha dan sehat keuangan yang dikelola secara profesional sehingga anggota koperasi dapat merasakan manfaat koperasi serta koperasi mampu menghasilkan keuntungan untuk peningkatan kesejahteraan anggotanya,” ungkapnya.

Ditambahkan, ini tahap awal untuk merangkul UMKM kedepanya semua usaha kecil menengah akan dibina semua, koperasi bukanlah beban bagi pemerintah melainkan mitra kerja pemerintah di bidang perekonomian.

Wakil Ketua KPRI Kemenag Kab. Pati masa bakti 2013-2016 Yarmanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa RAT ini bertujuan untuk melaporkan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pengawas Tahun Buku 2016, pemilihan pengurus baru masa bakti 2017-2019, menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan kerja yang akan datang.

Kami menyadari bahwa apa yang sudah dilakukan belum memperoleh hasil yang memuaskan seperti harapan kita bersama, namun kami sudah berupaya dengan maksimal untuk mengelola koperasi ini dengan sebaik-baiknya, kata Yarmanto.

Kami manusia biasa yang memiliki kelemahan dan keterbatasan waktu, sambungnya. “Kepada Badan Pengawas dan seluruh anggota, kami pengurus mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dan dukungannya sehingga RAT ini dapat terlaksana dengan baik, “ungkap Pak Yar panggilan akrabnya.

Sementara itu, Ketua PKPRI Mardjuki Handoyo mengawali sambutannya.dengan mengatakan bahwa RAT forum tertinggi untuk mengambil keputusan oleh pengurus, pengawas maupun anggota mengenai program kedepan. Tentu kita ingin KPRI “Barokah” ini bisa lebih maju dan mandiri, sehingga kedepannya bisa bermitra dengan KPRI lain melalui PKPRI. Disebutkan Handoyo di Kab. Pati ada +385 koperasi, yang tidak aktif 108 , sisanya 200 an masih sehat.

Lebih lanjut Handoyo meminta kepada pengurus KPRI “Barokah” sebagai pemegang kuasa rapat anggota agar mampu mengelola KPRI ini secara profesional, transparan dan akuntabel. “Kepada Pengawas KPRI Barokah agar melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap pengurus dan karyawan sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian yang ujungnya dapat mengganggu keberadaan koperasi.”pintanya mengakhiri sambutannya.

Kepala Kemenag Kab. Pati Akhmad Mundakir dalam sambutan pengarahannya menyampaikan beberapa hal; Pertama, pemilihan pengurus untuk priode 2017-2019 lakukan dengan cara terbuka dan transparan. Semua anggota koperasi boleh mencalonkan diri sebagai pengurus, termasuk pengurus yang lama.

Namun kata Mundakir upayakan yang mempunyai potensi pengembangan bakat ekonomi dan niat ikhlas untuk mengurus koperasi. Kedua, Koperasi kedepannya harus berbasis syariah. “Bagi anggota yang masih punya hutang, ya silahkan selesaikan hutangnya dulu. Nanti kalau sudah selesai semuanya, ayo dikembalikan ke system syariah,” ajak Mundakir.

Mundakir menginginkan ke depan di koperasi tidak ada lagi peminjaman uang dengan uang, yang ada barang dengan uang. Uang dengan uang kata Mundakir mengutip dari pernyataan Abdul Somad Lc, MA pakar hadist lulusan Maroko, hukumnya riba, sedangkan barang dengan uang namanya jual beli. “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, sambungnya.

Dijelaskannya, orang yang suka riba sama seperti memakan bara api, sama seperti berzina dengan ibu kandung sendiri. Makanya hidup tak pernah senang, tak pernah cukup, ada saja musibah, marabahaya, bencana, sengsara. “Mudah-mudahan Allah mengampuni kita semua, amin,” tandasnya.

Dari pantauan media ini, RAT berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Semua laporan pertanggungjawaban pengurus dapat diterima anggota dengan baik, dan satu dari tiga dewan Pengawas lama serta dua dari tiga pengurus lama dipercayakan kembali untuk memimpin koperasi selama tiga tahun kedepan, yakni Moh. Agus Suseno sebagai ketua, Ahmad khanif sebagai wakil ketua dan Siti Aspiyah sebagai bendahara. Sementara untuk sekretaris dipercayakan kepada Moh. Irham, ASN Subbag TU. Adapun Dewan Pengawas, Zubaidi ketua, anggotanya Nawawi dan Moh. Sihab. (Athi’/gt)