ASN Kemenag Tunaikan Zakat Fitrah Melalui UPZ

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Sebagai salah satu wujud kepercayaan dan komitmen, aparatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag. Kegiatan zakat fitrah ini dilakukan mulai pertengahan bulan suci Ramadhan tiap tahunnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun mengatakan bahwa, sudah seharusnya aparatur Kemenag menunaikan zakat melalui UPZ di tempat di mana mereka bekerja mencari nafkah. Pemanfaatan fasilitas UPZ merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral aparatur Kemenag terhadap organisasi yang ada di satuan kerjanya.

“Sebagai aparatur Kemenag sudah seharusnya menunaikan zakat melalui UPZ di kantornya. Selain sebagai wujud rasa tanggung jawab atas organisasi di kantornya, kegiatan ini juga bisa menjadi contoh bagi aparatur di instansi lainnya. Aparatur Kemenag harus bisa menjadi teladan dalam setiap kegiatan keagamaan. Sehingga nilai-nilai agama betul-betul bisa tercermin dalam setiap kegiatan, terutama yang menyangkut keagamaan,”katanya.

Adapun terkait kriteria dan mekanisme, UPZ Kemenag Cilacap menetapkan ketentuan zakat fitrah sebesar 2,8 Kg beras. Takaran ini berbeda dari sebelumnya yang hanya mematok 2,5 Kg. Perbedaan ini dijelaskan Kakankemenag akibat lebih banyak kadar air beras sekarang dibanding sebelumnya.

Sesuai fakta, bahwa petani zaman dahulu menjemur padi betul-betul sampai kering dan kadar airnya sangat sedikit. Berbeda dengan petani era sekarang yang menjemur padi alakadarnya karena hendak segera menjualnya. Sehingga saat ditimbang, beras sekarang akan lebih sedikit dibanding beras sebelumnya jika beratnya sama. Karenanya dibuatlah penyesuaian dari 2,5 menjadi 2,8 Kg.

Selain penyesuaian takaran, zakat fitrah pada Kankemenag Cilacap diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Pertama adalah jenis beras pandan wangi. Kedua yakni beras saigon dan Ketiga adalah beras C4. Di samping ketiga ketentuan, zakat fitrah juga masih bisa ditunaikan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari jika tidak terdapat dalam kriteria tersebut.

Mekanisme pelaksanaan zakat bisa ditunaikan menggunakan beras maupun dalam bentuk uang. UPZ sudah menyiapkan beras sesuai kriteria bagi yang menggunakan beras. Sedangkan yang menggunakan uang, UPZ juga telah menyediakan tabel konversi sesuai harga beras standar di pasar.(On/bd)