Laporan Evalusi dan Program Kerja Penyuluh Dibutuhkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI beberapa tahun ini mulai memperhatikan fungsi yang diemban oleh seorang penyuluh agama Islam khususnya di kecamatan. Dengan terbitnya Keputusan Direktorat Jenderal Bimas Islam No 298 tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Dengan peraturan ini Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam melakukan pelayanan penyuluhan di masyarakat menjadi lebih terarah dan terukur sesuai dengan bidang spesialisasi yang dipilihnya, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam, H Zulkifli dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut hari ini (13/07) di Aula Kantor .

Masdiro, Selaku Kepala Kankemenag Kabupaten Banjarnegara dihadapan 160 peserta rakor berharap melalui kegiatan ini penyuluh lebih memahami tugas pokok dan fungsi penyuluh. “Seorang penyuluh merupakan ujung tombak pembinaan agama di daerah perlu mendapatkan informasi terkait regulasi terbaru juga informasi kebijakan Kementerian Agama RI untuk disampaikan kepada masyarakat,”, terangnya.

Dalam  melaksanakan tugasnya kepekaan seorang penyuluh dituntut agar bisa menyeimbangkan fungsi keagamaan di masyarakat. Penyuluhan memperhatikan cara dengan  menggunakan bahasa agama, tidak terkecuali terhadap kasus khusus seperti narkoba, lanjutnya.

Kepada pihak terkait di wilayah penyuluhannya, penyuluh juga perlu berkoordinasi dengan baik seperti Kepala desa, camat dan Babinsa. “Disamping komunikasi intensif dengan pihak Kementerian Agama kabupaten seperti Bimas Islam dan KUA setempat,” tegasnya.

Tidak ketinggalan selain melaksanakan tugas, Penyuluh perlu membuat program kerja penyuluhan,  juga diwajibkan melaporkan kegiatan yang dilakukan sebagai bahan evaluasi, dan untuk tepat waktu-itulah yang diharapkan. Dengan tertibnya laporan, kebijakan dan keputusan yang diambil terkait perhatian dan perlakuan terhadap masalah dan kesejahteraan nantinya bisa diwujudkan, pungkasnya (Nangim/Af)