Monitoring Halal, Penyelenggara Syariah Kunjungi RPH dan Pedagang Daging Ayam di Pasar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ruminansia Purbalingga yang terletak di Desa Kembaran Kulon mendapat kunjungan tim dari Seksi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dalam rangka pemantauan dan pembinaan produk halal serta pencegahan beredarnya produk tidak halal khususnya daging sapi dan ayam ini dilaksanakan berdasarkan program kerja Seksi Penyelenggara Syariah Tahun 2017.

Tim yang berjumlah 6 orang ini dipimpin oleh Plt. Kasi Penyelenggara Syariah Siswadi. Kedatangan tim Rabu (12/07) disambut drh. Edy Setyanta dari UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Purbalingga yang sedang bertugas di RPH tersebut.

Dalam keterangannya, Edy Setyanta menyatakan bahwa pemotongan hewan di sana berlangsung dini hari karena pagi sudah harus dipasarkan oleh para pedagang. Sampai sekarang hewan yang dipotong di RPH ini hanya sapi. Untuk yang akan datang dipersiapkan pemotongan hewan kambing, karena tempatnya harus terpisah. Sapi yang akan dipotong biasanya datang sore hari, diistirahatkan terlebih dahulu.

“Pemotongan dilakukan sekitar jam 02 dini hari karena jam 05 pagi sudah harus diedarkan oleh para pedagang di pasar. Kir master untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum dan sesudah sapi dipotong. Hanya untuk mengurangi kadar air dalam daging yang tidak mungkin dilakukan di sini, kami menyarankan kepada para pedagang agar daging digantung. Terkait dengan sertifikasi halal kami sudah memiliki. Sertifikat halal kami peroleh dari MUI provinsi di Semarang. Peninjauan ulang sudah dilakukan dua kali untuk perpanjangan, “ ungkap Edy.

Pemotongan hewan di sini tidak pernah libur sepanjang tahun, hanya satu hari tidak melakukan pemotongan hewan yaitu tanggal 1 Syawal saat Lebaran Idul Fitri. Di RPH ini ada 2 dokter hewan yang ditugaskan dari Kementerian Pertanian dan 2 orang juleha (juru sembeleh hewan) bersertifikat yang sudah dilatih oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Pemotongan yang benar dengan menghindarkan stress pada hewan yang dipotong sangat menentukan kualitas dagingnya. Jagal-jagal sapi sebagai pengusaha di RPH kami memiliki kuli-kuli yang juga sudah dibekali dengan sosialisasi halal produk,” tambahnya.

Sementara Plt. Kasi Penyelenggara Syariah, Siswadi menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ke depan pengurusan Sertifikasi Halal akan dilimpahkan ke Kantor Kementerian Agama pada setiap kabupaten.

“Sertifikat halal selama ini dikeluarkan oleh MUI propinsi, dengan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 nantinya pengurusan sertifikasi produk halal akan dilimpahkan wewenangnya ke tingkat kabupaten. Jadi nanti Kantor Kementerian Agama yang mengurusi dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Sebelum BPJPH terbentuk, masih menggunakan ketentuan lama,” jelas Siswadi.

Selain ke RPH Ruminansia Purbalingga, Tim juga mendatangi Pedagang Daging Ayam di Pasar Segamas Kota Purbalingga. Dalam kunjungan dan wawancara yang bersifat sampling ini diperoleh informasi bahwa di pasar tersebut tidak ditemukan adanya peredaran ayam tiren (mati kemaren). Kasubbag TU UPTD Pasar Segamas, Adi Narwanto menjelaskan bahwa antisipasi beredarnya ayam tiren khususnya menjelang lebaran biasanya dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga. Pedagang daging ayam yang dijadikan sampling, Kuntoro yang dikunjungi di lapak Blok C menyatakan bahwa produk daging ayam yang dijualnya dijamin halal.

“Saya sudah 25 tahun jualan ayam dengan istri saya. Proses pemotongan ayam saya lakukan sendiri dengan membaca Basmalah satu persatu. Jadi pasti halal. Pencabutan bulu juga saya lakukan sendiri. Kalau banyak sekali , saya minta bantuan tenaga tambahan. Hari-hari seperti ini biasanya saya potong 60 ekor ayam, kalau ramai sampai 90 ekor. Lha kalau menjelang lebaran seperti kemarin sampai 500 ekor,” ungkap Adi. (sar/gt)