081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Suhersi Serahkan SK Impasing Pada Kepala Kemenag se Exs Karesidenan Kedu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung (Inmas) – Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Adakan Pembinaan pada PNS, Penyuluh, serta Guru Non PNS se Exs Karesidenan Kedu 6 Nov 2017, dalam kegiatan pembinaan ini sekaligus menyerahkan SK Impasing pada Guru non PNS se Exs Karesidenan Kedu yaitu Kabupaten Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Magelang dan Kota Magelang, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di MAN Kabupaten Temanggung serta di ikuti oleh kurang lebih seribu dua ratus peserta. hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR RI Komisi VIII sebagai Narasumber, KH. Muslich ZA, Kepala Bagian Tatausaha Suhersi, Kepala Bidang Madrasah HA. Saifullah, Kepala Bidang Urais dan Binsyar H. Arifin, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota se Exs Karesidenan Kedu.

Suhersi dalam sambutannya menyampaikan rasa sukurnya kepada Allah Subkhanahu Wata’ala (SWT) yang telah ikut campur dalam melangkahkan kaki kita menuju ketempat yang  sangat  mulia guna mengikuti kegiatan ini semoga kegiatan seperti ini selalu mendapatkan berkah dan lindungan dari Allah SWT, Kami menyadari tugas guru adalah sangat berat sekali, sebab guru merupakan ujung tombak dalam mendidik siswa siswi kita guna mencerdaskan kehidupan Bangsa serta dalam memerangi radikalisme, penyuluh Agama pun begitu juga berat dalam menyampaikan tugasnya tanpa mengenal waktu artinya penyuluh bekerja pagi, siang, sore, dan malam hari, karenna penyuluh dalam menampaikan permasalahan begitu komplek tidak hanya sekedar satu materi.

Suhersi mengatakan “ Guru maupun penyuluh merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa ini, maka sudah selayaknya pemerintah untuk lebih memperhatikannya lagi kesejahteraannya.”

Selanjutnya suhersi berharap dan memohon kepada Anggota Komisi VIII sebagai pengemban sekaligus sebagai Wakil rakyat menitipkan pesan semoga tahun tahun yang akan datang honorarium bagi para penyuluh disaman dengan PNS atau setidak-tidaknya setara dengan Upah Minimum Regional, sehingga dapat seimbang dengan beratnya tugas yang di emban, karena selama ini masih jauh dari kelayakan.

Pada akhirnya, memalui anggota DPR inilah harapannya kami dapat menitipkan semuanya untuk disampaikan pada pemerintah guna meningkatkan honorariumnya sesuai dengan tugas yang begitu beratnya. (bd)