Kemenag Pastikan Layanan Kesehatan Jamaah Haji Melalui BPJS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Untuk meningkatkan kualitas layanan haji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap sosialisasikan kepesertaan calon jamaah haji dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purwokerto, Ondrionas  meminta seluruh calon jemaah haji Kabupaten Cilacap untuk mengikuti program JKN.

“JKN penting agar saat jemaah mendapat perawatan di RS Embarkasi atau Debarkasi, mereka bisa memperoleh jaminan kesehatan,” ujar pria asal Medan tersebut pada Sosialisasi kepesertaan BPJS, Rabu (14/2) di Ruang Rapat Kankemenag Cilacap.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan bersama BPJS dan Kementerian Agama sudah melakukan koordinasi terkait hal ini sejak 2016. UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahkan mewajibkan semua warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk masuk dalam sistem JKN. Permenkes Nomor 62 tahun 2016 juga mengamanatkan agar semua jemaah haji masuk dalam JKN.

Namun demikian, sampai saat ini belum semua jemaah haji memiliki kartu JKN yang dikeluarkan BPJS. “Kalau calon jamaah haji yang kebetulan berasal dari anggota TNI/Polri, PNS, atau perusahaan yang telah memiliki jaminan, mereka pasti sudah punya. Kalau masyarakat lain faktanya mereka banyak sekali yang mendaftar saat mereka sakit, setelah itu tidak disetori lagi, kan kepesertaannya jadi mati,” tuturnya.

Dikatakan pula, kepastian keikutsertaan calon jemaah haji dalam JKN penting, sebab sebagian besar biaya pengobatan jemaah tidak bisa dicover melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara. Hal ini dikarenakan jemaah haji adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin sehingga tidak bisa tercover semua oleh PBI.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun mengajak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sebagai mitra utama dalam memastikan kepesertaan calon jamaah hajinya dalam JKN.

“Kami punya keterbatasan bertemu langsung dengan calon jamaah haji. Sehingga kami mohon para pengelola KBIH untuk dapat menyosialisasikan kebijakan pemerintah ini. Sehingga nantinya tidak ada lagi jamaah haji yang merasa keberatan karena harus menanggung biaya kesehatan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi untuk menghilangkan misinterpretasi layanan haji terkait kesehatan,”ungkapnya. (On/bd)