Fungsi Kontrol Kemenag Terhadap LAZ Pastikan Amanah Umat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Kementerian Agama selaku pihak pemerintah berkewajiban membina sekaligus mengontrol Lembaga Amil Zakat (LAZ) termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Fungsi ini merupakan salah satu tanggung jawab nyata pemerintah terhadap layanan keagamaan bagi publik.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Penyelenggara Syariah, Thoha bersama tim, Rabu (14/3) melakukan monitoring terhadap Baituzzakah Pertamina (BAZMA). Hari sebelumnya memonitor Lembaga Amil Zakat Cilacap (LAZC). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian proses pembinaan sekaligus kontrol dari seluruh lembaga yang ada.

Menurutnya, pembinaan dan kontrol merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Hal ini untuk memberikan kepastian secara syariat bahwa kegiatan yang dilakukan LAZ sudah betul-betul sesuai syariah. Sehingga amanat atau kepercayaan yang diberikan masyarakat tidak disalahgunakan.

“Yang namanya mengemban amanah itu tidak mudah, terlebih yang berkaitan dengan harta. Untuk membangun kepercayaan masyarakat tidaklah mudah, sehingga hak mereka mendapatkan kepastian harus betul-betul diberikan. Karenanya, perlu dikontrol dan dibina agar tidak terjadi penyimpangan. Ranah Kementerian Agama adalah di bidang syar’i sedangkan akuntabilitas merupakan ranah akuntan publik,”Katanya.

Sementara itu, Ketua Harian BAZMA Kabupaten Cilacap, Haeruman mengapresiasi dan menyambut baik langkah Kementerian Agama. Menurutnya, monitoring sangat penting untuk saling berkoordinasi. Meskipun secara kelembagaan pihaknya sudah sesuai aturan, terkait adanya perubahan regulasi pihaknya masih sangat memerlukan pencerahan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas monitoring yang dilakukan Kemenag yang dalam hal ini melalui Penyelenggara Syariah. Terus terang dengan kegiatan ini kami lebih merasa diperhatikan oleh pemerintah. Sehingga langkah kami dalam mengemban amanah umat bisa semakin mantap dan barokah,”Tuturnya.(On/bd)