Memacu Prestasi Siswa, MTsN 3 Cilacap Berikan Sanksi Mendidik Berupa Hafalan Qur’an

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Kegiatan pendidikan madrasah akhir-akhir ini kian mendapat kepercayaan publik. Realitas ini tidak lepas dari prestasi madrasah yang makin meningkat. Terdapat lima program peningkatan pendidikan madrasah yang dikenal dengan panca presatasi madrasah. Yaitu, prestasi ahlaq mulia, keagamaan, sains dan teknologi, bahasa dan budaya serta olahraga dan seni.

Dalam mengimplementasikan kelima panca prestasi tersebut, masing-masing pengelola madrasah memiliki seni dan teknik yang beragam. Adapun salah satu cara yang ditempuh MTsN 3 Cilacap adalah melalui hukuman yang mendidik. Yakni hukuman dengan setoran hafalan Qur’an bagi siswa yang terbukti melanggar aturan madrasah. Sebagai contoh adalah pelanggaran karena terlambat datang di madrasah.

Setiap siswa yang terlambat masuk, maka akan dihukum dengan menyetorkan hafalan Qur’an, khususnya surat-surat pendek. Teknik hukuman ini dilakukan untuk menunjang kegiatan pendidikan di madrasah. Sehingga apapun program yang dirancang harus memiliki unsur pendidikan. Termasuk hafalan Qur’an merupakan salah satu kegiatan yang masuk dalam program ekstra kurikuler.

Kepala MTsN 3 Cilacap, Kusnandar mengatakan bahwa, memberikan reward dan punishment atau penghargaan dan hukuman adalah dalam rangka memberikan pendidikan. Pemberian penghargaan bertujuan untuk meningkatkan semangat atau motivasi siswa dalam belajar. Begitupun hukuman juga harus mendukung seluruh rangkaian kegiatan pendidikan.

“Di dalam dunia pendidikan, terlebih di madrasah seluruh kegiatan harus mencerminkan nilai-nilai pendidikan. Tujuannya adalah siswa betul-betul dididik selama berada di madrasah. Sehingga seluruh elemen yang ada di madrasah diatur sedemikian rupa sehingga dapat menunjang semua program kegiatan yang dilaksanakan. Dengan begitu, apa yang dipelajari para siswa diusahakan dapat dipraktekkan langsung dalam kehidupan sehari-hari,”Katanya.

Dikatakan pula bahwa, pihaknya mewajibkan siswa untuk penyetoran surat-surat pendek Al-Qur’an sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas. Untuk siswa yang datang terlambat dikenakan kewajiban satu siswa menyetor satu ayat pendek. Ketika ternyata belum hafal akan dikenakan hukuman ataupun sanksi berupa menghafal dua surat di minggu depannya. Sedangkan untuk siswa belum hafal atas hukuman yang lalu dan terlambat lagi hari berikutnya, diberi sanksi menghafal tiga surat pendek ditambah membaca satu juz Al Quran di Mushola MTs Negeri 3 Cilacap.

Menurut penuturannya, hukuman tersebut semula menjadikan beban tersendiri bagi siswa. Ternyata setelah berjalan beberapa bulan, mulai muncul persaingan yang positif. Para siswa yang tadinya terlambat kemudian sedikit demi sekit mampu menghafal Qur’an satu juz. Situasi ini terus berkembang dan menjadi persaingan yang positif. Mereka yang tadinya terlambat justru akhirnya terpacu untuk berprestasi pada bidang tahfidz atau hafalan Qur’an. (On/bd)