081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Cilacap Rilis Jadwal Imsakiyah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Senin (23/4) secara resmi merilis Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1439H/2018M. Jadwal tersebut disusun berdasarkan data Ephemeris tahun 2018 Waktu Indonesia Barat (WIB). Lintang Tempat Markaz Cilacap 7’43’LS Bujur Tempat Markaz Cilacap 109’00’BT dengan Elevasi 300 dpl.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Penyelenggara Syariah, Thoha, menyampaikan bahwa jadwal Imsakiyah memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa. Dengan mengetahui jadwal, maka sunah untuk mengawalkan berbuka puasa akan lebih akurat dan mengawali puasa dengan tepat. Mengingat sunnahnya makan saur adalah di waktu akhir, maka agar tidak kebablasan diperlukan ikhtiyat atau pengaman.  

Disebutkan pula bahwa, mengapa namanya jadwal Imsakiyah bukan jadwal puasa Ramadhan. Menurutnya, nama Imsakiyah bertujuan untuk menekankan akan pentingnya batasan seseorang memulai berpuasa. Sebenarnya, secara hakiki batas puasa dimulai sejak fajar shadiq alias waktu subuh. Akan tetapi, untuk menepatkan diri dengan waktu Subuh pada kenyataannya sangat sulit. Sehingga, atas dasar tersebut ulama Indonesia menggunakan kearifan lokal dengan istilah Imsak.

“Pengertian imsak sendiri diambil dari bahasa Arab yaitu amsaka yumsiku imsak yang berarti menahan. Jadi, dari pengertian menahan, berarti waktu imsak adalah waktu dimulainya untuk menahan segala hal yang membatalkan puasa. Tetapi, di saat imsak sebenarnya masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh. Waktu Imsak hakikatnya adalah usaha dengan penuh kehati-hatian agar masyarakat awam tidak melanggar batasan waktu dimulainya puasa,”katanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, umumnya orang Idonesia mengandalkan tanda atau sinyal untuk memulai ataupun mengakhiri puasa. Tanda tersebut dahulunya berupa suara beduk atau saat ini ditambah dengan sirine dari tempat-tempat ibadah. Padahal berangkatnya petugas ke tempat beduk dan merambatnya suara beduk ataupun sirine menuju ke telinga masyarakat membutuhkan waktu sesuai dengan jarak tempuhnya.

Masih ditambah lagi kebiasaan menggunakan istilah ‘Mumpung’. Aji mumpung merupakan hal yang sangat sering dijumpai di masyarakat, khususnya Jawa. Kebiasaan ini merupakan hal yang kurang baik jika diterapkan bukan pada tempatnya, salah satunya dalah menjelang waktu Subuh. Maka dibuatlah ikhtiyat dalam bentuk waktu yang disebut Imsak, pungkasnya. (On/bd)