081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyuluh Sebagai Penyambung Lidah Pemerintah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Pertama Kali ada di Jawa Tengah selama dekade ini dalam kegiatan Akbar, dalam sejarah Kementerian Agama mengadakan silaturahmi para penyuluh Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu yang jumlahnya mencapai kurang lebih 7000 penyuluh Agama yang dilaksanakan di lapangan Pancasila  Simpang Lima Semarang sebagai, mendapat arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam sambutannya Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (LHS) dengan ucapan “terima kasih dan rasa syukur yang tak terhingga, karena  Presiden Republik Indonesia Bp. Joko Widodo  yang telah menyempatkan untuk hadir dan menyapa para penyuluh Agama dalam acara ini semoga mendapatkan keberkahan dari Allah SWT”.ucapnya

Dalam laporannya pada Presiden Joko Widiodo, LHS  menyampaikan bahwa penyuluh agama adalah tulang punggung  Kementerian agama, selain itu juga para penghulu, para Guru, para Dosen, dalain sebagainya, karena penyuluh adalah para penerang yang hakekatnya adalah penyambung lidah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, mereka hidup di tengah-tengah masyarakat, maka berbagai macam aspirasi yang diserap dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama. Dalam laporannya

Karena penyuluh agama hakekatnya adalah pendukung pembangunan nasional dengan berbasiskan agama yang merupakan ciri khas dan menduduki posisi yang sangat strategis dalam mendukung program-program pembangunan nasional di bidang keagamaan, oleh karenanya penyuluh harus mempunyai kemampuan yang lebih. ucapnya 

Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi e-T berbasis androit untuk mengkomunikasikan antar penyuluh agama yang handal agar berbagai informasi dengan cepat sehingga dapat cepat berkomunikasi khususnya denga Direktur Jenderal Agama Islam, Kristen, Katolik, Hidu, Bhuda dan Konghucu.

Dalam menghadapi Situasi politik yang eskalasinya semakin tinggi maka para penyuluh, penghulu, penceramah  agama dapat menyampaikan dengan kearifannya sembilan seruan Menteri Agama pertama para penceramah senantiasa memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia. Kedua Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber  dari ajaran pokok agama. Ketiga disampaikan dalam kalimat yang baik dan Santun dalamukuran kepatutan dan kepantasan , terbebas dari umpatan, makian maupun ujaran kebencianyang dilarang oleh agama manapun. Keempat bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional dan multikultural, materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah pada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah , pelestarian lingkungan persatuan bangsa sertakesejahteraan dan keadilan sosial. Kelima Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan  konsesnsus bangsa indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia  dan Bhinneka Tunggak Ika. Keenam materi yang disampaikan tidan mempertentangkan   unsur SARA (suku, Agama Ras, Antar golongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. Ketujuh materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan penodaan  dan atau pelecehan terhadap pandangan keyakinan dan praktek ibadah antar atau dalam umat beragama serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, anarkis dan destruktif. Kedelapan Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis. Kesembilan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. Dalam laporannya (bd)