Syarat Penggabungan, Calon Haji Harus Sudah Lunas Tahap I

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Syarat utama penggabungan calon jamaah haji (Cjh) adalah harus sudah melakukan pelunasan tahap pertama, yakni mulai Senin (16/4) hingga Jum’at (4/5) 2018. Penggabungan diperuntukkan bagi suami dengan isteri dan anak dengan orang tua. Penggabungan ini harus masih masih dalam wilayah satu provinsi atau embarkasi. Misalnya antara Jawa Tengah dengan DI Yogyakarta, walaupun beda provinsi tetapi masih dalam satu embarkasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khumsiatiningsih, Senin (16/4) di Ruang Kerjanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, teknis pengajuannya,  Cjh yang telah melunasi di tahap pertama dengan mengajukan permohonan langsung kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap. Untuk suami isteri, dilampiri Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah yang telah dilegalisir. Sedangkan untuk anak dengan orang tua, syaratnya berupa Foto Copy KK dan Akta Kelahiran yang juga dilegalisir.

Menurutnya, persyaratan tersebut berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 148 Tahun 2018. Dijelaskan pula di dalamnya bahwa, Cjh yang bisa digabungkan adalah mereka yang telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebelum 1 Januari 2016.

“Proses penggabungan akan dilaksanakan pada pelunasan tahap II. Untuk tahap pertama diperuntukkan bagi seluruh calon jamaah haji yang menunda keberangkatannya tahun lalu dan yang belum pernah berhaji. Sedangkan tahap II adalah untuk mereka yang sudah pernah berhaji dan penggabungan,”Katanya.

Di samping penggabungan dua kategori tersebut, menurutnya masih terdapat proses penggabungan, akan tetapi istilahnya berbeda, yakni memahrami. Memahrami adalah proses pendampingan khusus bagi Cjh lansia baik oleh anak maupun saudara kandung. Sedangkan persyaratannya masih sama yakni keterangan yang menujukkan hubungan keluarga kandung.

Adapun kebijakan yang diambil oleh Dirjen PHU terkait penggabungan adalah mengutamakan lansia. Sehingga jumlah usulan penggabungan nantinya akan diurutkan berdasarkan faktor usia, baru kemudian yang lain,”Pungkasnya. (On/bd)