WTP Bukan Prestasi Tapi Kewajiban

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama adakan kegiatan Rapat Kerja Nasional Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Kementerian Agama yang di ikuti Bendahara dan pelaksanaan Anggaran  dari 34 Provinsi se Indonesia di Hotel Grand Candi Semarang kegiatan dilaksanakan tanggal 3-5 April 2018. Hadir dalam kegiatan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nur Syam, Kepala Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Ali Irfan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng. 3/04/’18.

Nur Syam dalam arahannya menyampaikan Apresiasi pada Provinsi Jawa Tengah yang telah menyediakan tempat yang sangat representative ini, semoga kegiatan ini dapat berjalan sebagaimana yang direncanakan, yaitu dapat meningkatkan keprofesionalitasan para bendahara dan pelaksana anggaran pada kementerian Agama kita. Ungkapnya

“terima kasih pada bendahara di Kementerian Agama yang telah melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, sehingga kita dapat opini WTP”. Kata Nur Syam dalam menyampaikan arahan.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu bukan merupakan prestasi tapi merupakan kuwajiban bagi semua pengeloala keuangan Negara, sebab opini WTP merupakan penilaian penggunaan anggaran APBN yang harus dipertanggungjawabkan secara benar, maka itulah yang kami sebut WTP bukan prestasi. Maka di Kementerian Agama WTP merupakan harga mati yang harus di pertahankan kementerian Agama.lanjutnya

“Mari kita menancapkan yang sangat tinggi tujuan kita bekerja adalah untuk beribadah pada Tuhan Yang Maha Kuasa, maka hasil dari pebekerjaan kita akan barokah di dunia dan di akherat kelak”. Ucapnya

Mari kita budayakan  lima tepat (5T) dalam melaksanakan anggaran kementerian Agama yang dapat kita jadikan pedoman, yang pertama  tepat penganggaran dan tepat perencanaan, kedua tepat guna,  ketiga tepat pelaksanaan anggaran,  ke empat tepat Evaluasi, pengawasan dan tepat pelaporan, ke lima tepat penilaian. (bd)