Meningkatkan Kepatuhan Melalui Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Bupati Brebes melalui Asisten II SETDA Brebes I M. Iqbal memberikan apresiasi kepada Lembaga Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Brebes yang dinilai sudah semakin bagus kinerjanya.Semangat dedikasi yang tinggi pada jajaran kepengurusan Baznas Brebes diharapkan bisa menggelorakan semangat berzakat pada masyarakat dan hasilnya bisa dimanfaatkan kaum Mustadh’afin untuk membantu mengentaskan kemiskinan dan memperkecil kesenjangan sosial.

Demikian disampaikan Asisten II Setda Brebes M. Iqbal pada acara Sarasehan Penguatan Fungsi Strategis BAZNAS Menuju Masyarakat Kabupaten Brebes Sejahtera di OR Setda Brebes,Selasa (18/09). Hadir sebanyak 70 orang dari unsur Pimpinan SKPD Se Kabupaten Brebes, Camat Se Kabupaten Brebes Subhan Ma’mun (Fiqih Zakat) dan Dr. KH. Chusnan Zein, MA (Spiritual Zakat), Kepala UPTD Pendidikan Se Kabupaten Brebes. Adapun narasumber Saresehan yakni Akrom Jangka Daosat, MSI (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS : SiMBA).

Beliau berpesan, dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Bupati Brebes melalui Surat Edarannya menghimbau kepada PNS di Lingkungan Kab. Brebes yang beragama Islam diminta agar memenuhi kewajibannya untuk berzakat sebesar 2,5 dari gaji setiap bulannya. Surat Edaran ini perlu dukungan karena zakat adalah kewajiban.

” Diharapkan nanti peserta yang hadir untuk menyampaikan amanat hasil acara ini kepada pimpinan kantor masing-masing.yang semakin baik,” tutur Iqbal.

Selanjutnya, Narasumber Akrom Jangka Daosat menyampaikan tentang Sistem Informasi Manajemen BAZNAS : SiMBA dimana melalui Aplikasi SiMBA ini para Muzaki baik perorangan maupun lembaga akan mendapatkan NPWZ (nomor pokok wajib zakat) dan diberikan Bukti Setor Zakat setiap pembayaran dan Laporan rekap setoran zakat setiap 3 atau 4 bulan sekali. ” Bukti setor zakat dapat diajukan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan PP No. 60 Tahun 2010,” ungkapnya.

Lebih lanjut, KH. Subhan Makmun menyampaikan bahwa tentang fungsi zakat yakni Zakat bisa menolak kejelakkan hasudnya orang faqir dari orang-orang kaya, Zakat bisa menghilangkan sifat hina, Zakat bisa menolong menutup pintu-pintu kemiskinan yang bisa menimbulkan maslahah ummah. ” Termasuk yang wajib dizakati adalah Jasa Penyewaan sebab Al-Ijaroh kat-Tijaroh (sewaan seperti jual beli). Begitu juga dengan pegawai atau karyawan yang mengabdikan dirinya kepada negara atau kantor, sehingga ketika gaji/upahnya sudah mencapai nishobnya (85 gram emas murni atau kira-kira Rp. 40.000.000,-) dalam setahun maka wajib zakat 2,5 dan bisa dibayarkan secara ta’jil setiap bulannya,” terangnya.

Subhan  juga menambahkan, imbas dari kepatuhan kita membayar zakat adalah bisa membangkitkan kita dalam ibadah dan taat serta mendapatkan keturunan yang soleh. ( BU/Oiem/rf  )