Permudah Layani Masyarakat Dengan PTSP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng Farhani sangat mengapresiasi dengan dibukanya PTSP ini. sehingga dengan PTSP kita dapat melayani masyarakat dengan cepat, mudah dan transparan dan akuntabel.

“PTSP ini merupakan tuntutan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan Kementerian Agama dalam melayani masyarakat, PTSP ini merupakan sebuah inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Agama dalam meningkatkan pelayanan Publik secara prima.” Ucap Kabag tata Usaha suhersi kami temui di ruang kerjanya.

“PTSP merupakan inovasi dalam pelayanan untuk mempermudah dalam melayani masyarakat. Mulai hai ini 8 Oktober 2018 PTSP mulai melayani masyarakat, kebanyakan pelayanan (One day) atau pelayanan satu hari selesai, dan kedepan juga akan melayani (non One day) atau pelayanan lebih dari satu hari, sesuai dengan SOP kebutuhan masing-masing.” Lanjut Suhersi

Dalam pelayanan PTSP pada Kanwil Kemenag Prov. Jateng terdiri dari 36 Item, ini merupakan tuntukan reformasi birokrasi di Negeri ini yang harus kita jalankan, guna memperbaiki system dalam pelayanan yang ada khususnya di Kementerian Agama.

Sub Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian Badrus Salam mengatakan “Alhamdulillah mulai hari ini kami dapat melayani public secara transparan akuntable serta pelayanan cepat sehingga masyarakat yang dilayani merasa puas, dengan demikian harapan kedepan adalah kepuasan masyarakat, sehingga kementerian Agama dapat menaikkan indek kepusan masyarakat  dalam melayaninya” ucap badrus Salam

Dengan PTSP akan memudahkan dalam melayani masyarakat, sehingga masyarakat akan dapat terpuaskan dalam pelayanan PTSP yang transparan tidak berbelit-belit.

“Kami merasa lebih senang karena kami langsung dapat terlayani oleh petugas serta tidak memerlukan waktu yang terlalu lama.” Ucap Alvin salah seorang yang mendapatkan pelayanan di PTSP. Bd/bd