081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tingkatkan Kualitas dan Eksistensi, Pendidikan Kesetaraan Di Pesantren Jalani Akreditasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Untuk meningkatkan kualitas dan eksistensi pendidikan kesetaraan di pesantren, Kementerian Agama memberikan layanan fasilitas berupa bimbingan dan pendampingan akreditasi.  Dalam hal ini Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren). Pada tingkat kabupaten, sebagai pelaksana teknis pendampingan di lapangan adalah Seksi PD Pontren.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag TU, Jasmin, Kamis (25/10) di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa, kelebihan pesantren yang sudah terakreditasi adalah dapat menjadi penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pendidikan Kesetaraan. Sehingga nantinya juga akan mempengaruhi perubahan kuasa legalitas pada ijazah yang dikeluarkan.

Kegiatan akreditasi pendidikan tidak berbeda dengan sekolah ataupun madrasah. Yakni mencakup delapan komponen standar yang terdiri atas Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian. Sedangkan sebagai pelaksana akreditasi adalah Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF).

“Kegiatan akreditasi memang tidak mudah terutama bagi lembaga swasta yang masih mengalami keterbatasan, terutama sarana dan prasarana. Terlebih di pondok pesantren yang selama ini terkesan sangat jauh dengan pendidikan formal. Sehingga perlu pendampingan dan bimbingan khusus agar pesantren dapat menjalani akreditasi dengan baik. Dengan begitu hasil yang dicapai dapat sesuai dengan yang diharapkan,”Katanya.

Terkait dengan kegiatan Ujian Nasional (UN) pada pesantren Wajardikdas dijelaskan, sistem yang dilaksanakan masih berbasis kertas. Seiring dengan perkembangan peraturan, sejak 2018 ini pesantren di Cilacap tidak mau ketinggalan dengan sekolah ataupun madrasah. Mereka berusaha melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Karena syaratnya harus sudah terakreditasi, maka pesantren bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah terakreditasi.

Untuk dapat mengikuti UNBK, pesantren harus mengorganisir santrinya menuju tempat penyelenggaraan ujian, yakni PKBM. Selain ribet, pesantren juga harus menghadapi kendala biaya yang digunakan untuk tranportasi mobilisasi serta makan para santrinya.

Sebagai respon atas kondisi tersebut, Kemenag mengawali kegiatan akreditasi dari pesantren pelaksana pendidikan kesetaraan, yakni Paket A, B dan C. Untuk selanjutnya, akreditasi akan merambah kepada pesantren pelaksana Wajardikdas tingkat Ula, Wustha maupun “Ulya.(On/BD)