Percepat Proses Ganti Rugi Tanah Wakaf, Kemenag Tinjau Lokasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Dalam rangka percepatan proses ganti rugi tanah wakaf di Kota Semarang yang terkena proyek jalan tol Semarang – Batang, Kantor Kementerian Agama Kota Semarang mengadakan peninjauan lokasi. Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Kota Semarang Kholil Gunaweh memaparkan peninjauan lokasi dimaksudkan untuk verifikasi lapangan dan kroscek data antara berkas administrasi dengan kondisi lapangan.

“Hari ini dijadwalkan peninjauan ke 11 lokasi. Peninjauan ini juga untuk memastikan dan melihat secara langsung lokasi tanah pengganti harta benda wakf yang kena jalan tol,” papar Kholil.

Kegiatan Rabu (31/10) diikuti oleh tim gabungan beranggotakan Kemenag, pemkot, BPN, PPK, BUJT dan nadzir tanah wakaf Kota Semarang. Disamping itu hadir utusan dari Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah. Kholil menjelaskan, dari 15 titik lokasi tanah wakaf, 11 lokasi sudah siap persyaratan ijinnya untuk diserahkan kepada Kakanwil Kemenag Jateng.

“2 lokasi tanah wakaf yaitu Mushalla Nurul Hidayah dan Shohibul Jannah di Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat dijadwalkan pada peninjauan lokasi berikutnya Kamis (01/11),” terang Gara Syari’ah.

Sedangkan tanah wakaf MI Nurul Islam dan Masjid Baiturrahim Ringinwok Kecamatan Ngaliyan masih menunggu kesepakatan bersama antara BUJT dan pihak terkait.

“Pemaparan design dari BUJT dijadwalkan Kamis (01/11). Mohon doa restu semoga semua proses ganti rugi dan perijinan tanah wakaf yang terkena jalan tol di Kota Semarang dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (ch/gt)